VIDEO: AKBP Raindra Disanksi Demosi Selama 4 Tahun dan Diwajibkan Meminta Maaf

Komisi Kode Etik Polri, menjatuhkan sanksi demosi selama 4 tahun kepada mantan Kasubdit Keamanan Negara Polda Metro Jaya, AKBP Raindra Ramadhan Syah, terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

OlehDidi N
Diterbitkan 29 September 2022, 12:35 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Komisi Kode Etik Polri, menjatuhkan sanksi demosi selama 4 tahun kepada mantan Kasubdit Keamanan Negara Polda Metro Jaya, AKBP Raindra Ramadhan Syah, terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.