Sukses

VIDEO: AKBP Raindra Disanksi Demosi Selama 4 Tahun dan Diwajibkan Meminta Maaf

Liputan6.com, Jakarta Komisi Kode Etik Polri, menjatuhkan sanksi demosi selama 4 tahun kepada mantan Kasubdit Keamanan Negara Polda Metro Jaya, AKBP Raindra Ramadhan Syah, terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.