Sukses

Segmen 2: Praperadilan Buni Yani hingga Dana Kampanye Cagub DKI

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Buni Yani. Sementara Ahok-Djarot memiliki dana kampanye terbesar.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Buni Yani. Majelis hakim menilai tindakan Buni Yani di laman Facebook miliknya memenuhi dua alat bukti sebagai tindak pidana.

Sementara itu, memiliki dana kampanye paling sedikit, tim Agus-Sylvi terus berusaha mengumpulkan dana kampanye. Sementara pemilik dana kampanye terbesar yakni Ahok-Djarot akan menyerahkannya pada negara jika berlebih. Di kubu lain, Anies-Sandi mementingkan transparansi pelaporan dana kampanye.

Saksikan tayangan video selengkapnya dalam tautan ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.