Sukses

VIDEO: Bantahan Nikita Mirzani Terlibat Prostitusi Artis

Nikita juga menegaskan tidak penah bertemu dengan tersangka F dan O yang disebut polisi sebagai mucikari.

Liputan6.com, Jakarta - Pascaterungkapnya praktik prostitusi artis oleh Bareskrim Polri, Nikita Mirzani dan Puty Revita sempat dikirim ke Panti Sosial Mulya Jaya, Pasar Rebo, Jakarta Timur untuk menjalani pembinaan.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Minggu (13/12/2015), setelah 2 hari Nikita dan Puty dipulangkan. Nikita pun langsung membeberkan fakta versi dirinya dan menyertakan bukti cetak aliran uang di rekening miliknya yang memperlihatkan tidak pernah menerima transfer uang Rp 65 juta sebagai tarif kencannya.

"Beberapa pemberitaan yang bilang kalau Niki menerima transferan uang dari kejadian yang kemarin, padahal tidak ada transferan ke rekening Niki sama sekali," ujar Nikita Mirzani.

"Terkait pemberitaan yang katanya Niki dapat fee sebesar Rp 65 juta itu, ini ada screen saver dari M-Banking Niki. Ini diprint dari tanggal 10 enggak ada," sambung Nikita.

Nikita juga menegaskan tidak penah bertemu dengan tersangka F dan O yang disebut polisi sebagai mucikari. Namun penyidik Bareskrim dan pengacara kedua tersangka F dan O mengungkap fakta lain.

"Untuk NM dan PR itu pengakuan dari klien kami bahwa mereka (NM dan PR) tahu dan setuju termasuk tarifnya itu dari mereka. Itu pengakuan dari klien kami. Jadi ya kalau kita lihat dari undang-undang, mereka memang korban," ungkap pengacara F dan O Osner Johnson Sianipar.

"Transfer, kemudian hari ini kita sudah dapat rekening koran tersangka. Kemudian pakaian dalam, bill hotel, dan handphone, serta sekarang handphone sedang dikloning di cyber crime untuk dilihat data-data yang ada di situ," ucap Kasubdit Judi Sila Bareskrim Polri Kombes Pol Umar Fana.

Pengamat hukum pidana menyebutkan masalah pelacuran di kalangan artis lebih karena tuntutan gaya hidup tak sebanding dengan pendapatan, di titik inilah tak jarang konsumen pada level atas atau level pejabat bertemu.

Meski demikian keduanya tidak dapat dijerat hukum pidana. Namun pihak pejabat sebagai konsumen masih dapat dijerat dengan pelanggaran moral dan etika.

"Saya kira ga bisa juga dijadikan tersangka. Paling juga kalau itu bisa dilakukan oleh aparat, paling hanya pada batas penyadaran saja. Nah masalah ini kan tidak masuk dalam ranah hukum pidana tapi masuk dalam ranah etika dan moralitas. Kita bicaranya masalah moralitas kecuali itu misalnya ada dalam pelacuran ini ada trafficking, itu masalah lain," kata salah seorang pengamat hukum pidana Made Darma Werda.

Penangkapan ini hanya berselang sekitar beberapa pekan dari kasus serupa yang diungkap Polrestabes Surabaya. Model majalah dewasa Anggita Sari serta beberapa wanita muda digerebek polisi di sebuah hotel di Surabaya, Jawa Timur.

Selain uang senilai jutan rupiah, beberapa ponsel dan alat kontrasepsi disita polisi. Dalam kasus ini, 2 orang sebagai perantara telah berstatus tersangka.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.