Apple Dinilai Gagal Setop Penyebaran Materi Pelecehan Seksual Anak di iCloud dan Perangkat iOS

Apple dituding gagal mencegah penyimpanan dan penyebaran Materi Pelecehan Seksual Anak di perangkat iOS dan layanan iCloud.

Diterbitkan 21 Februari 2026, 18:08 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung di West Virginia, Amerika Serikat (AS) mengajukan gugatan perlindungan konsumen terhadap Apple.

Perusahaan teknologi raksasa tersebut dituding gagal mencegah penyimpanan dan penyebaran Materi Pelecehan Seksual Anak (child sexual abuse material/CSAM) di perangkat iOS dan layanan iCloud.

Jaksa Agung John “JB” McCuskey menyatakan Apple lebih memprioritaskan citra branding privasi dan kepentingan bisnis di atas keselamatan anak-anak.

Dalam gugatannya, McCuskey membandingkan Apple dengan kompetitornya seperti Google, Microsoft, dan Dropbox yang dianggap lebih proaktif dalam memberantas konten ilegal tersebut menggunakan sistem seperti PhotoDNA.

PhotoDNA, yang dikembangkan Microsoft bersama Dartmouth College pada 2009, bekerja dengan teknologi hashing and matching. Sistem ini secara otomatis mengidentifikasi dan memblokir gambar CSAM yang telah dilaporkan kepada pihak berwenang.

Pada 2021, Apple sempat menguji fitur deteksi CSAM miliknya sendiri untuk melaporkan unggahan di iCloud ke National Center for Missing & Exploited Children (NCMEC).

Namun, rencana tersebut dibatalkan setelah mendapat kecaman keras dari aktivis privasi. Para aktivis mengkhawatirkan teknologi tersebut dapat menjadi "pintu belakang" bagi pengawasan pemerintah dan disalahgunakan untuk menyensor konten lain.

Tekanan dari Berbagai Pihak

Keputusan Apple untuk membatalkan fitur deteksi tersebut memicu gelombang kritik.

Pada 2024, lembaga National Society for the Prevention of Cruelty to Children (NSPCC) Inggris menyebut Apple gagal memantau dan melaporkan temuan CSAM secara memadai.

Selain itu, ribuan penyintas pelecehan seksual anak juga menggugat Apple di Distrik Utara California. Mereka menuduh Apple membiarkan materi tersebut berkembang biak, sehingga para penyintas mengalami trauma berulang.

 

Tuntutan Hukum dan Respons Apple

Gugatan West Virginia berupaya memaksa Apple melakukan perubahan desain keamanan data dan menerapkan deteksi CSAM yang efektif.

Selain itu, negara bagian tersebut menuntut ganti rugi statuter, ganti rugi punitif, serta perintah pengadilan (injunctive relief).

Menanggapi gugatan itu, juru bicara Apple dalam pernyataan resmi kepada CNBC menegaskan komitmen perusahaan terhadap keamanan pengguna.

"Melindungi keselamatan dan privasi pengguna kami, terutama anak-anak, adalah inti dari apa yang kami lakukan," ujar juru bicara Apple.

Apple juga merujuk pada fitur Communication Safety yang secara otomatis melakukan intervensi jika terdeteksi konten ketelanjangan pada aplikasi Message, AirDrop, hingga panggilan FaceTime.

Apple menegaskan bahwa pihaknya terus berinovasi untuk melawan ancaman yang terus berkembang demi menjaga ekosistem yang aman bagi anak-anak.

INFOGRAFIS: 6 Tips Lindungi Diri dari Pelecehan Seksual (Liputan6.com / Abdillah)