Sukses

Menkominfo Tanggapi Kasus Suap SAP yang Seret BAKTI Kominfo

Menkominfo menanggapi kasus suap perusahaan software Jerman SAP yang turut menyeret BAKTI Kominfo.

Liputan6.com, Jakarta - Nama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo yang semula bernama BP3TI terseret dalam kasus suap perusahaan software Jerman SAP yang diungkap oleh Departemen Kehakiman AS. 

Menkominfo Budi Arie Setiadi pun memberikan tanggapan mengenai kasus tersebut. Menurutnya, penyuapan tak bisa ditolerir. Budi Arie Setiadi juga menugaskan Inspektorat untuk turut menyelidiki kasus suap ini. 

"Penyuapan apa pun dan berapa pun nilainya sangat nggak bisa ditolerir, Kominfo sudah tugaskan Inspektorat Jenderal untuk menyelidiki kasus ini, tadi sudah dilaporkan," kata Budi Arie, dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta, Jumat (19/1/2024). 

Menkominfo pun menjelaskan tentang kasus suap yang menyeret BAKTI Kominfo itu. Menurutnya, itu terjadi saat BAKTI Kominfo masih bernama BP3TI (Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika) dan kasus tersebut terjadi beberapa tahun lalu. 

"(Kasus terjadi) 2015 sampai 2018 namanya BP3TI, belum BAKTI. Jadi dirutnya sudah almarhum (meninggal dunia), tetapi kami dari Kominfo tetap membuka diri, manakala ada temuan masalah hukum," kata Budi Arie. 

Ia juga tak mau tutup telinga jika memang ada temuan hukum. Budi Arie mempersilakan kepada aparat penegak hukum, jika memang akan memproses secara hukum. 

"Silakan kepada aparat penegak hukum, kalau mau memproses (kasus suap SAP) secara hukum, kami menghormati hukum yang berlaku di Indonesia," kata Budi Arie.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kasus Suap SAP Seret Pejabat Indonesia

Perusahaan software yang berbasis di Jerman, SAP dikenai denda USD 220 juta atau sekitar Rp 3,4 triliun sebagai bentuk penyelesaian penyelidikan oleh Departemen Kehakiman AS dan Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) terkait pelanggaran Undang-Undang Praktik Korupsi Asing.

Adapun penyelesaian ini merupakan dampak dari dugaan suap SAP terhadap pejabat pemerintah di Afrika Selatan dan Indonesia. Demikian menurut pernyataan resmi Departemen Kehakiman AS, dikutip Senin (15/1/2024).

 Menurut dokumen pengadilan, SAP masuk ke dalam Perjanjian Penangguhan Penuntutan (DPA) selama tiga tahun dengan departemen tersebut, terkait informasi pidana yang diajukan di Distrik Timur Virginia yang menuduh perusahaan itu dengan dua dakwaan.

Pertama, konspirasi untuk melanggar ketentuan anti-suap karena membayar suap kepada pejabat Afrika Selatan, dan kedua dengan pejabat di Indonesia. 

Asisten Jaksa Agung Pemerintah dari Divisi Pidana Departeman Kehakiman, Nicole M Argentieri mengatakan, "SAP membayar suap kepada pejabat di perusahaan milik negara di Afrika Selatan dan Indonesia untuk memenangkan bisnis pemerintah yang berharga."

Ia menyebut, dalam proses penyelesaian pihaknya berkoordinasi dengan otoritas Afrika Selatan selama lebih dari setahun. Tujuannya adalah membantu melawan suap dan korupsi asing.

3 dari 4 halaman

Libatkan Pejabat Indonesia

Dokumen pengadilan ini mengungkap, SAP membuat pembayaran suap dan keuntungan kepada pejabat asing di Afrika Selatan dan Indonesia.

SAP juga dituding mengirim uang dalam bentuk pembayaran tunai, kontribusi politik, dan transfer elektronik lain dan barang mewah yang dibeli selama perjalanan dinas.

Sementara, suap Afrika Selatan terjadi antara 2013 dan 2017. Di mana, SAP melalui agennya memberikan suap kepada pejabat Afrika Selatan dan memalsukan buku, catatan, dan akun SAP.

Semuanya bertujuan untuk memperoleh keuntungan atas berbagai kontrak dengan kementerian, agensi, dan badan-badan Afrika Selatan, kota Johannesburg, kota Tshwane, Depertemen Air dan Sanitasi, dan perusahaan energi yang dimiliki dan dikendalikan oleh negara Afrika Selatan.

4 dari 4 halaman

Suap Terjadi 2015 dan 2018

Suap terhadap pejabat Indonesia terjadi sekitar 2015 dan 2018. Di mana melalui agensinya, SAP disebut memberikan suap kepada pejabat Indonesia untuk mendapatkan keuntungan bisnis bagi SAP.

Keuntungan ini berhubungan berbagai kontrak antara SAP dan departemen, agensi, dan badan-badan Indonesia, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) atau yang kini berubah menjadi BAKTI Kominfo.

Atas kasus tersebut, berdasarkan Perjanjian Penuntutan Kasus (DPA) menyebut, SAP akan membayar denda pidana sebesar USD 118,8 juta dan penyitaan administratif sebesar USD 103 juta.

SAP juga diminta untuk bekerja sama dengan DJO. Departemen juga akan mengkreditkan hingga USD 55,1 juta dari denda pidana terhadap jumlah yang dibayar SAP untuk menyelesaikan penyelidikan oleh otoritas penegak hukum di Afrika Selatan atas perilaku terkait.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.