Sukses

Langkah Tegas Penegakan Hukum Bisa Redam Praktik Peredaran IMEI dan Ponsel Ilegal

Penerapan aturan yang tegas disertai dengan penegakan hukum terkait regulasi pengendalian IMEI disebut bisa meredam praktik peredaran ponsel ilegal.

Liputan6.com, Jakarta - Aturan pengendalian IMEI telah ditetapkan sejak 2020. Sejak saat itu, regulasi ini ternyata diketahui cukup berhasil meredam peredaran ponsel ilegal di Indonesia.

Informasi tersebut diketahui dari Koordinator Fungsi Industri TIK dan Alat Profesional Perkantoran Kementerian Perindustrian Slamet Riyanto pada tahun lalu. Dalam diskusi yang digelar oleh ITF, ia menuturkan, penerapan pengendalian IMEI telah menurunkan aktivitas penyeludupan ponsel.

Dampak lain adalah meningkatnya pendapatan negara sekitar Rp 1 triliun. Data itu diperoleh berdasarkan laporan dari Ditjen Bea dan Cukai.

"Dampak dari pengendalian IMEI terjadi penurunan kasus penyelundupan ponsel, dan meningkatnya pendapatan negara," tuturnya ketika itu. Meski dianggap cukup efektif meredam peredaran ponsel ilegal, penegakan hukum yang ketat disebut juga menjadi langkah penting selanjutnya.

Pernyataan itu dilayangkan oleh Ketua Bidang IoT, AI, dan Big Data Mastel Teguh Prasetya dalam kesempatan yang sama. Ia menuturkan, penegakan hukum penting dilakukan untuk menunjukkan bahwa praktik pelanggaran aturan lewat jasa unlock IMEI merupakan hal yang salah.

"Yang penting ada contoh law enforcement besar atau kecil. Ini bisa menunjukkan kalau penyalahgunaan IMEI itu salah," ujarnya. Adapun penegakan hukum yang diterapkan bisa perdata maupun pidana.

Kini, langkah tegas pun sudah dilakukan oleh aparat penegak hukum melalui Bareskrim Polri bersama Kementerian Perindustrian.

Melalui kerja sama yang dilakukan, mereka berhasil mengungkap kasus IMEI ilegal, tepatnya akses tidak sesuai prosedur pada CEIR yang mengolah informasi IMEI.

Sebanyak enam tersangkat telah ditangkap atas perkara tersebut. Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyampaikan apresiasi pada sikap Kemenperin dan pihak terkait lainnya yang kolaboratif dalam upaya penanganan kasus tersebut.

"Kita sejak awal sudah koordinasi, justru sejak laporan dari Kementerian itu sudah kita tindaklanjuti. Ini namanya joint investigation, jalur koordinasi sudah kita lakukan dari awal dan akan kita lanjutkan koordinasi ini," tutur Wahyu.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pemblokiran 191 Ribu Ponsel dengan IMEI Ilegal

Sebagai tindak lanjut dari kasus ini, kepolisian akan memblokir atau menonaktifkan 191 ribu ponsel dengan IMEI ilegal. Disebutkan lebih lanjut, 176 ribu dari 191 ribu ponsel tersebut merupakan iPhone.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid menjelaskan, langkah tersebut diambil untuk menghindari pembelian barang di pasar tidak resmi.

"Pertama supaya kita mengetahui handphone itu oleh apakah memang yang bersangkutan itu beli black market, kan ada itu beli black market, biasanya bahasanya internasional, itu alasannya," ujarnya.

Selain itu, Vivid menuturkan, untuk menjaga konsumen yang menjadi korban akan barang ilegal.

"Andai kata misalnya dia ternyata dia belinya resmi, berarti dia kan korban, gitu," tuturnya seperti dikutip dari kanal News Liputan6.com.

Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi pun mengapresiasi langkah tegas aparat penegak hukum. Ia menuturkan, pihaknya mendukung langkah hukum yang dilakukan Kepolisian pada pelanggaran yang terjadi di pendaftaran IMEI.

"Kominfo mendukung langkah yang diambil aparat hukum dalam rangka menertibkan registrasi IMEI di Indonesia, sesuai pembagian tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang ada," kata Menkominfo Budi Arie.

3 dari 4 halaman

Kronologi Terungkapnya Bisnis IMEI Bodong

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidisber) Bareskrim Polri mengungkap kejahatan pendaftaran IMEI ilegal dalam sistem CEIR.  Kasus IMEI ilegal ini merugikan negara hingga Rp 353 miliar.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada menjelaskan, dalam kasus IMEI ilegal ini terdapat enam pelaku kejahatan yang ditangkap. Keenam pelaku tersebut terdiri atas empat orang dari pihak swasta dan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Dari hasil pengungkapan ini, kami sudah mengamankan enam tersangka, di antaranya pemasok device elektronic ilegal tanpa hak melalui tahapan masuk yaitu inisial P, D, E, P dan semuanya adalah swasta," jelas Wahyu seperti dikutip Sabtu (29/7/2023).

"Kemudian juga kami mengamankan inisial F oknum ASN di Kemenperin dan juga inisial A oknum ASN di Dirjen Bea Cukai,” tambah Wahyu.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0099/II/2023 SPKT Bareskrim Polri 14 Februari 2023.

 

4 dari 4 halaman

Tersangka Unggah 191 Ribu IMEI Bodong ke Sistem CEIR

Tindak pidana tersebut dilakukan para tersangka dalam kurun waktu 10 hari dari tanggal 10 sampai dengan 20 Oktober 2022.

Selama 10 hari itu terjadi pengunggahan IMEI ke dalam aplikasi untuk mengaktifkan IMEI CEIR yang dimiliki oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

"Terjadi pengunggahan IMEI ke dalam sistem CEIR milik Kemenperin sejumlah 191.995 buah IMEI," ungkapnya.

Selain itu, diketahui juga ada ecommerce yang menjual jasa buka blokir IMEI yang mengatasnamakan Kemenperin secara tidak sah.

"Modus operandi pelaku adalah tidak melakukan proses permohonan IMEI ini hingga mendapat persetujuan Kemenkominfo atau secara tanpa hak langsung memasukkan data IMEI tersebut ke dalam aplikasi CEIR," ujar Wahyu. 

(Dam)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.