Sukses

Polisi Tangkap Admin ZAL TV yang Siarkan Konten Pornografi dan Bajak Siaran Liga Inggris

Kepolisian Daerah Jawa Barat menangkap pengelola (admin) aplikasi streaming online ilegal, ZAL TV, yang menayangkan konten pornografi, termasuk menayangkan secara ilegal siaran Liga Inggris dari salah satu platform video streaming berlisensi.

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Barat menangkap pengelola (admin) aplikasi streaming online ilegal, ZAL TV. Tindakan penahanan ini merupakan hasil dari patroli yang dilakukan oleh Tim Siber Polda Jawa Barat.

ZAL TV terbukti melakukan penayangan konten pornografi, termasuk menayangkan secara ilegal siaran Liga Inggris dari salah satu platform video streaming berlisensi.

Selain itu, ZAL TV juga diduga telah mengambil keuntungan dari tindakan ilegal tersebut, dengan menjual kode voucher kepada para penggunanya untuk dapat mengakses konten pornografi dan konten milik platform video streaming lain, melalui aplikasi ZAL TV.

“Langkah tegas yang dilakukan Tim Siber Polda Jawa Barat dalam penangkapan pelaku streaming ilegal ZAL TV adalah bentuk komitmen Kepolisian Republik Indonesia dalam melindungi masyarakat dari konten yang berpotensi merusak moral bangsa, serta juga melindungi hak cipta dari berbagai tayangan konten resmi yang tersedia di platform video streaming berlisensi,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Polisi Deni Okvianto, dikutip Kamis (25/5/2023).

Menanggapi hal tersebut, Gina Golda Pangaila selaku SVP Legal and Anti Piracy Vidio dan Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI), mengapresiai langkah yang dilakukan Polda Jawa Barat.

“Vidio sangat mengapresiasi kerja keras Tim Siber Polda Jawa Barat untuk memberantas aktivitas streaming konten ilegal. Bersama-sama dengan pemerintah, pihak Kepolisian, dan AVISI, Vidio berkomitmen penuh dalam memberantas aksi pembajakan, sehingga dapat memberikan proteksi bagi para pelaku usaha industri kreatif di Indonesia,” ujar Gina.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Diimbau Untuk Menonton di Aplikasi Video Streaming Resmi

Dalam hal ini Gina mengimbau masyarakat untuk menonton hanya di aplikasi video streaming resmi, guna melindungi kepentingan konsumen terhadap modus kejahatan online.

Lebih lanjut, Fachrul Prasodjo Kaliman selaku Wakil Ketua Umum Komunikasi Publik AVISI, menuturkan pihaknya sangat menghargai dan mendukung tindakan tegas yang dilakukan Tim Siber Polda Jawa Barat.

“Kami mendukung penangkapan atas operator aplikasi video streaming bajakan yaitu ZAL TV, mengingat tindakan yang mereka lakukan sangatlah merugikan industri media,” ucapnya memungkaskan.

 

3 dari 3 halaman

Infografis Geger Akun Penyebar Hoaks di YouTube. (Liputan6.com/Trieyasni)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini