Sukses

Pemerintah Diminta Tindak Lanjuti Putusan MA Soal Pembatalan Pasal Sewa Slot Multipleksing Terkait ASO

Pelaksanaan analog switch off (ASO) atau migrasi TV analog ke digital akan dilakukan pemerintah pada 2 November 2022.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) RI telah mengabulkan sebagian dari Uji Materiil PP 46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Uji materiil ini terkait dengan pelaksanaan analog switch off (ASO) atau migrasi TV analog ke digital yang dilakukan pemerintah pada 2 November 2022.

Dalam amar putusannya, MA menyatakan Pasal 81 ayat (1) PP 46/2021 bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Penyiaran sebagaimana diubah oleh Pasal 72 angka 3 Undang-Undang Cipta Kerja; dan Pasal 81 ayat (1) PP 46/2021 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam pertimbangan putusannya, MA juga menjelaskan:

"… menurut Mahkamah Agung bahwa yang menjadi titik tekan dalam permohonan hak uji materiil a quo adalah mengenai pengaturan kewajiban baru bagi pelaku usaha untuk menyelenggarakan/menyediakan layanan program siaran berupa kewajiban untuk menyewa Slot Multipleksing kepada LPS Multipleksing sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 81 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021. Kewajiban ini sama sekali tidak diatur dalam Undang-Undang Penyiaran juncto Undang-Undang Cipta Kerja. Kedua peraturan tersebut sama sekali tidak mewajibkan LPS untuk menyewa Slot Multipleksing kepada LPS Multipleksing untuk dapat menyelenggarakan layananan program siaran.Menimbang bahwa oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa ketentuan Pasal 81 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang penyiaran sebagaimana diubah oleh ketentuan Pasal 72 angka 3 Undang-Undang Cipta Kerja."

Adapun Pasal 81 ayat (1) PP 46/2021 yang telah dibatalkan oleh MA dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat tersebut, berbunyi sebagai berikut:

"LPP, LPS, dan/atau LPK menyediakan layanan program siaran dengan menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing."

Menurut Kuasa Hukum pemohon uji materiil tersebut, Gede Aditya Pratama, konsekuensi logis dari putusan MA tersebut adalah Lembaga Penyiaran Pemerintah (LPP), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), dan/atau Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) sudah tidak dapat lagi menyediakan layanan program siaran dengan cara menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing. "Oleh sebab itu, penyelenggara multipleksing juga sudah tidak dapat lagi menyewakan slot multipleksing kepada lembaga penyiaran yang tidak ditetapkan sebagai penyelenggara multipleksing," jelasnya di Jakarta, Rabu (26/10/2022).

Namun, pada 24 Oktober 2022 pemerintah memberitahukan bahwa migrasi TV analog ke digital tetap akan dilaksanakan pada 2 November 2022. "Pemerintah sama sekali tidak menyinggung adanya Putusan Nomor 40 P/HUM/2022 dan terkesan mengabaikan putusan MA RI tersebut," ujar Gede Aditya.

Menurutnya, satu-satunya cara bagi LPS yang tidak ditetapkan sebagai penyelenggara multipleksing untuk dapat menyediakan layanan program siaran televisi setelah ASO pada 2 November 2022 adalah dengan cara menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing, "namun hal tersebut sudah tidak diperbolehkan karena norma yang mengatur sewa slot multipleksing untuk menyediakan layanan program siaran sebagaimana diatur pada Pasal 81 ayat (1) PP 46/2021 telah dibatalkan dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh MA RI."

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Dampak Putusan MA

Dampak dari Putusan MA Nomor 40 P/HUM/2022 ini, ungkapnya, sebenarnya tidak hanya dirasakan lembaga penyiaran yang tidak ditetapkan sebagai penyelenggara multipleksing, namun juga oleh penyelenggara multipleksing. Penyelenggara multipleksing terbatas hanya dapat menyediakan layanan program siaran televisinya sendiri di wilayah siaran di mana ia ditetapkan sebagai penyelenggara multipleksing dengan menggunakan slot multipleksingnya sendiri.

"Kami meminta Pemerintah Republik Indonesia terkhusus Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia untuk mematuhi dan tidak mengabaikan putusan MA RI ini dan kami juga mengimbau untuk menghentikan atau setidaknya menunda proses analog switch off (ASO) di seluruh Indonesia terhadap lembaga penyiaran yang telah memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) berdasarkan UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran jo. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," Gede Aditya menegaskan.

"Karena sebagaimana dijelaskan dalam pertimbangan Putusan Nomor 40 P/HUM/2022, sama sekali tidak ada kewajiban/dasar bagi LPS untuk menyewa Slot Multipleksing kepada LPS Multipleksing untuk menyelenggarakan layananan program siaran. Yang perlu dilakukan pemerintah saat ini adalah melakukan revisi terhadap UU Penyiaran atau UU Cipta Kerja dan mengatur masalah multipleksing ini dalam bentuk undang-undang yang dibahas bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan tidak hanya dibuat sepihak oleh Pemerintah dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) atau peraturan lainnya yang lebih rendah tingkatannya."

Pihaknya juga berharap, dengan telah dikabulkannya permohonan uji materiil ini, kedepannya penyelenggaraan multipleksing apabila sudah diatur melalui undang-undang dapat memperhatikan dan tidak diskriminatif terhadap penyelenggara penyiaran televisi lokal yang saat ini sudah dapat dipastikan tidak dapat bersiaran karena bukan merupakan penyelenggara multipleksing dan sudah tidak dapat menyediakan layanan program siaran dengan cara menyewa slot multipleksing.

3 dari 4 halaman

Tanggapan Kominfo Terkait Putusan MA

Sebelumnya, Kementerian Kominfo telah menyatakan, ketentuan lain dalam PP 46/2021 yang mengatur mengenai implementasi migrasi televisi digital tidak dibatalkan Mahkamah Agung. MA hanya membatalkan pasal yang terkait dengan sewa slot multipleksing.

"Jadi secara prinsip, migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital tetap berlanjut dan diimplementasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, di mana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah mengamanatkan penghentian penyiaran terestrial dengan teknologi analog  (Analog Switch Off/ASO) dilakukan paling lambat pada tanggal 2 November 2022," tulis Kementerian Kominfo dalam keterangan persnya.

4 dari 4 halaman

Infografis Klaim dan Ancaman Hacker Bjorka Bocorkan Data Bikin Gerah Kominfo hingga Istana

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.