Sukses

LBH Digitek Akan Gugat Hacker Bjorka ke Pengadilan

LBH Digitek tengah meyiapkan gugatan terhadap hacker Bjorka ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus kebocoran data.

Liputan6.com, Jakarta - Terkait kebocoran data yang disebar hacker Bjorka di sebuah forum online, tak hanya pemerintah yang menjadi korban, tetapi juga masyarakat.

Lembaga Bantuan Hukum Digital Informasi Teknologi (LBH Digitek) mengklaim banyak menerima pengaduan masyarakat dan dukungan proses hukum juga mengalir deras dari beberapa non goverment organization.

LBH Digitek mengaku tengah mempersiapkan gugatan secara online di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap hacker Bjorka atas penyebaran tanpa izin dan/atau kebocoran data pribadi para pengguna layanan telekomunikasi di Indonesia.

"Rencananya kami akan menurunkan tim terbaik yang telah mempunyai pengalaman atau rekam jejak digital melawan Facebook.inc Amerika dalam skandal kebocoran data pribadi dunia oleh cambridge analytica dari Inggris pada 2018 lalu," ujar Sekjend LBH DIGITEK, Jemy Tommy, melalui keterangan resminya, Selasa (20/9/2022).

Ia menuturkan pihaknya berharap Bjorka tidak mangkir dipanggil pengadilan dan bisa menggunakan haknya membela diri di pengadilan secara online.

"Kami tidak akan gentar, walau sistem online pengadilan bisa saja diretas oleh Bjorka," ucap Jemy menambahkan.

Sementara Wakil Direktur Litigasi LBH DIGITEK Wenny Juliani menegaskan, langkah ini dilakukan demi menegakka hukum dan kedaulatan digital Negara Kesatuan Republik Indonesia, keamanan nasional bangsa dan keamanan warga negara Indonesia.

"Kami siap melawan siapa pun yang berusaha untuk mengganggu kedaulatan digital yang jadi nawacita Presiden Jokowi sebagai bentuk peran serta masyarakat melalui LBH DIGITEK," kata Wenny.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Buka Pengaduan Masyarakat

Untuk hal tersebut, LBH Digitek telah membuka pengaduan masyarakat yang merasa data pribadi telekomunikasinya telah dibocorkan melalui https://lbhdigitek.or.id/databocor/.

Gugatan terhadap Bjorka adalah sebagai bentuk pengimplementasian Pasal 28 G ayat 1 Undang-Undang Dasar Tahun 1945, di mana LBH Digitek membantu untuk melindungi masyarakat yang dizalimi atas kebocoran data pribadi tanpa bisa berbuat apa-apa.

"Sampai saat ini kami melihat belum ada aksi serius dari pemerintah untuk mengatasi kebocoran data pribadi masyarakat, padahal pemerintah mempunyai perangkat sendiri yang wajib mereka optimalkan," tutur Wenny.

Kemudian, Direktur LBH DIGITEK, Kamilov Sagala, menambahkan bahwa LBH yang memiliki kekuatan harus membela masyarakat yang lemah secara kemampuan ekonomi dan kepahaman hukum.

"LBH dan Lembaga Swadaya Masyarakat yang punya kekuatan, baik secara hukum dan juga action dari pelaksanaan hukumnya, tentu yang dibela orang-orang yang lemah secara kemampuan ekonomi dan kepahaman hukumnya, apalagi dibidang digital informasi teknologi," Kamilov memungkaskan.

 

3 dari 5 halaman

Polri Kejar Sosok Lain Terkait Hacker Bjorka

Di sisi lain, Polri tidak berhenti di penetapan pemuda Madiun berinisial MAH (21) sebagai tersangka lantaran diduga membantu menyediakan akun sosial media Telegram untuk hacker Bjorka. Tim masih bekerja melakukan penelusuran keberadaan sosok peretas data rahasia pejabat itu.

"Ya tentunya, tentunya (masih mengusut sosok lain). Kan masih bekerja," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).

Dedi belum merinci banyak hasil kerja penyidik dalam upaya pendalaman kasus hacker Bjorka. Namun begitu, dia memastikan adanya transparansi penanganan perkara ke publik.

"Saat ini Timsus sedang bekerja. Timsus terus bekerja. Insyaallah kalau sudah ada hasilnya, hasil kerja dari Timsus, nanti sudah boleh dirilis oleh Timsus dan sudah disampaikan ke saya datanya, nanti akan saya sampaikan ke teman-teman," kata Dedi.

Sebelumnya, MAH (21) warga Dusun Mawatsari, Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran ikut membantu hacker Bjorka dalam menyediakan channel Telegram.

Walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka, MAH yang awalnya diduga sebagai Bjorka ini tidak ditahan, namum hanya menjalani wajib lapor.

"Wajib lapor ke Polres Madiun, seminggu dua kali, Senin sama Kamis," ujar MAH, Sabtu 17 September 2022.

Selain itu, lanjut MAH, ada dua telepon genggam yang saat ini diamankan polisi sebagai barang bukti. Pertama Xiaomi dan yang kedua adalah Realme.

"HP saya yang pertama (Xiaomi Redmi Note 10 Pro) dibeli seharga Rp 5 juta oleh orang yang mengaku dari Korem," ucap MAH.

MAH menyetujui transaksi jual beli telepon genggam tersebut lantaran sang pembeli beralasan demi keamanan MAH. Selanjutnya, uang hasil penjualan itu dia belikan lagi telepon genggam seharga Rp 3,9 juta.

4 dari 5 halaman

Sebuah HP Diamankan Polisi

Sedangkan telepon genggam merek Realme beserta satu sim cardnya diamankan oleh polisi. MAH sempat protes kepada polisi supaya ponselnya segera dikembalikan.

"Handphone itu barang berharga bagi saya. Saya ini bukan orang kaya, masak HP saya diminta. Terus kata polisi nanti diganti," ujar MAH.

MAH mengaku bersyukur karena telepon genggamnya sudah diganti polisi dan dapat digunakan kembali untuk beraktivitas secara normal.

MAH (21) mengaku telah menjual channel telegrammnya Bjorka seharga 100 dolar AS. Akun telegram yang dijual kepada tersangka kasus kebocoran data pemerintah itu bernama @Bjorkanism.

"Dalam percakapan di channel privasi tersebut, Bjorka membuat pengumuman yang punya akun @Bjorkanism akan dibeli seharga 100 dolar. Lalu saya DM dia, ternyata memang Bjorka itu," ujar Muhammad Agung kepada wartawan di Madiun, dilansir dari Antara, Sabtu 17 September 2022.

Atas perbuatannya tersebut pemuda warga Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, itu telah ditetapkan tersangka oleh kepolisian. Ia mengaku salah karena telah memberikan sarana ke Bjorka.

5 dari 5 halaman

Infografis Klaim dan Ancaman Hacker Bjorka Bocorkan Data Bikin Gerah Kominfo hingga Istana. (Liputan6.com/Abdillah)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.