Sukses

Nigeria Wajibkan Platform Media Sosial Buka Kantor Lokal

Platform media sosial juga harus menunjuk liaison officer, yang berfungsi sebagai jembatan komunikasi antara pemerintah Nigeria dengan perusahaan.

Liputan6.com, Jakarta Nigeria pekan lalu mengeluarkan aturan yang mewajibkan platform media sosial untuk mendaftar dan membuka kantornya di negara itu. Perusahaan juga harus menunjuk orang yang dapat dihubungi oleh pemerintah setempat.

Hal itu seperti tertuang dalam "Code of Practice for Interactive Computer Service Platforms/Internet Intermediaries" oleh National Information Technology Development Agency (NITDA).

Mengutip Arab News, Senin (20/6/2022), menurut NITDA dalam situs resminya, kode praktik ini bertujuan untuk mengekang online abuse, termasuk disinformasi dan misinformasi.

Juru bicara badan tersebut pada 13 Juni lalu juga mengklaim, aturan ini dikembangkan dengan masukan dari beberapa platform media sosial dan aplikasi di antaranya Twitter, Facebook, WhatsApp, Instagram, Google, dan TikTok.

Dikutip dari The Whistler, platform juga harus menunjuk liaison officer, yang berfungsi sebagai jembatan komunikasi antara pemerintah dengan perusahaan.

NITDA juga mengatakan, platform akan diminta untuk memberikan informasi yang relevan kepada pengguna atau lembaga pemerintah yang berwenang, dengan tujuan menjaga keamanan dan ketertiban umum.

Platform media sosial juga harus mengajukan laporan tahunannya ke NITDA dengan jumlah pengguna yang terdaftar, jumlah keluhan yang diterima, serta konten yang dihapus karena disinformasi dan misinformasi.

Sebelumnya, pemerintah Nigeria memutuskan mencabut penangguhan operasional Twitter setelah lebih dari enam bulan memblokir situs media sosial asal Amerika Serikat tersebut.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Nigeria Cabut Blokir Twitter

Dikutip dari Tech Crunch, Jumat (14/1/2022), pencabutan pemblokiran berlaku pada 13 Januari 2022 tengah malam Waktu Afrika Barat.

Pernyataan itu disampaikan oleh Kashifu Inuwa Abdullahi, Direktur Jenderal di National Information Technology Development Agency (NITDA) pada Kamis waktu setempat.

Abdullahi juga ditugaskan sebagai ketua Technical Committee Nigeria-Twitter Engagement, yang dibentuk pemerintah untuk mengawasi pembicaraan antara negara itu dengan Twitter setelah larangan tersebut.

Persetujuan pengangkatan pemblokiran menyusul memo yang ditulis oleh Kementerian Komunikasi dan Ekonomi Digital Nigeria, Prof Isa Ali Ibrahim, kepada Presiden Muhammadu Buhari.

Abdullahi juga mengumumkan, Twitter setuju untuk menetapkan "badan hukum di Nigeria dalam kuartal pertama tahun 2022."

Pernyataan itu menyebut, pembentukan badan hukum Twitter adalah "langkah pertama raksasa media sosial dalam menunjukkan komitmen jangka panjangnya ke Nigeria."

 

3 dari 4 halaman

Twitter Tunjuk Perwakilan di Nigeria

Selain itu, Twitter juga akan menunjuk perwakilan negara yang ditugaskan, untuk mengadakan pembicaraan dengan pemerintah setempat bila diperlukan.

"Twitter telah setuju untuk mematuhi kewajiban pajak yang berlaku pada operasinya di bawah hukum Nigeria. Twitter telah setuju mendaftarkan Nigeria di Portal Dukungan Mitra dan Penegakan Hukumnya."

Portal ini berfungsi sebagai media bagi staf Twitter dan Nigeria untuk mengelola konten terlarang yang melanggar aturan komunitas dan lembaga penegak hukum untuk menyampaikan laporan jika Twitter melanggar hukum.

Abdullahi juga mengatakan, Twitter setuju untuk bertindak dengan pengakuan hormat terhadap undang-undang Nigeria dan budaya serta sejarah nasional.

"Di mana undang-undang tersebut telah dibangun dan bekerja dengan FGN dan industri yang lebih luas untuk mengembangkan Kode Etik sejalan dengan praktik terbaik global, yang berlaku di hampir semua negara maju."

 

4 dari 4 halaman

Alasan Nigeria Blokir Twitter

Mengutip The Verge, sebelumnya pada 2021, Nigeria memblokir Twitter setelah mereka cuitan Presiden Buhari yang mengancam separatis di wilayah tenggara negara itu, dihapus.

Beberapa orang menafsirkan Tweet tersebut sebagai ancaman genosida karena merujuk pada perang saudara Nigeria tahun 1960-an.

Pemerintah saat itu menyebut penghapusan cuitan itu "mengecewakan." Namun, alasan lain menjadi faktor keputusan Nigeria untuk melarang Twitter, termasuk penyembaran misinformasi dan berita palsu.

(Dio/Isk)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.