Sukses

Siaran TV Analog Dihentikan, Ini Keuntungan TV Digital Bagi Masyarakat

Menkominfo Johnny G. Plate membeberkan sejumlah keuntungan dari penghentian siaran TV digital dan beralih ke TV digital bagi masyarakat, apa saja?

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menghentikan siaran TV analog/ Analog Switch Off (ASO) pada 30 April 2022 pukul 24.00, untuk tahap pertama. Siaran TV analog yang dihentikan akan diganti dengan siaran TV digital.

Menkominfo Johnny G. Plate mengungkap, siaran TV digital akan memberikan manfaat bagi masyarakat maupun bagi perusahaan lembaga penyiaran TV digital.

"Siaran TV digital akan memberikan banyak manfaat bagi pemirsa, karena dengan beralih ke TV digital, masyarakat akan mendapatkan lebih banyak pilihan kanal TV," katanya saat konferensi pers Kick Off ASO Tahap 1, Jumat (29/4/2022).

Tidak hanya itu, siaran TV digital juga ditransmisikan dengan teknologi baru, secara free to air atau tanpa biaya.

"Dengan siaran digital tanpa dikenakan biaya, masyarakat akan mendapatkan siaran bervariasi dan lebih banyak, dengan kualitas yang lebih baik, lebih jernih, dan lebih canggih," kata Johnny.

Sementara perusahaan lembaga penyiaran, bisa menghasilkan konten yang lebih bervariasi.

Johnny pun menyampaikan kesiapan pembangunan infrastruktur multiplexing tahap 1 di 56 wilayah siaran di 166 kabupaten/ kota telah selesai dan siap digunakan.

"Untuk penghentian tetap siaran analog tahap 2 dan 3 masih perlu dibangun 32 infrastruktur multiplexing (MUX) yang dilakukan oleh Kemkominfo dan TVRI," katanya.

Lebih lanjut menurut Johnny, TVRI akan menyelesaikan pembangunan 17 infrastruktur MUX. Sementara Kemkominfo akan menyelesaikan pembangunan 15 infrastruktur MUX. Dengan begitu, pelaksanaan ASO tahap 2 dan 3 bisa dilakukan dengan baik melalui dukungan infrastruktur multiplexing.

"Masih perlu dibangun 32 infrastruktur multiplexing (MUX), sehingga akan siap untuk ASO tahap 2 dan 3, serta siap saat siaran TV digital penuh pada 2 November 2022," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

**Pantau arus mudik dan balik Lebaran 2022 melalui CCTV Kemenhub dari berbagai titik secara realtime di tautan ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Penghentian Siaran TV Analog di 3 Wilayah Siaran

Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan, ASO dilakukan dalam tiga tahap di berbagai wilayah di Indonesia. Khusus tahap 1, ASO dilakukan di 56 wilayah di 166 kota/ kabupaten.

Namun, Johnny mengatakan, ASO tahap 1 tidak serentak dilakukan di 56 wilayah siaran, melainkan dimulai di 3 wilayah terlebih dahulu.

"Penghentian tetap siaran TV analog tahap 1 dimulai dari tiga wilayah siaran di tiga provinsi di 8 kota/ kabupaten," kata Johnny dalam konferensi pers persiapan ASO dan migrasi ke TV digital, Jumat (29/4/2022).

Johnny menyebutkan, ketiga wilayah tersebut adalah:

1. Wilayah siaran Riau 4: Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Pulau Meranti

2. Wilayah siaran Nusa Tenggara Timur 4: Kabupaten Belu dan Kabupaten Malaka

3. Wilayah Papua Barat 1: Kabupaten Sorong dan Kota Sorong

Johnny pun mengajak masyarakat di ketiga wilayah di atas untuk mengecek apakah perangkat televisinya sudah bisa menerima siaran TV digital atau belum.

"Masyarakat yang (perangkat televisinya) belum bisa menerima siaran TV digital diharapkan segera memasang perangkat STB (set top box), sementara masyarakat miskin yang STB atau perangkat konektornya disediakan pemerintah, akan disediakan oleh penyelenggara multiplex (MUX)," kata Johnny.

Ada pun penyelenggara MUX tersebut adalah Lembaga Penyiaraan Pemerintah (LPP) TVRI dan 6 Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yakni MNC Group, Media Group, Surya Citra Media (SCM), Viva, Transmedia, Rajawali Televisi (RTV), NTV, dan pemerintah.

3 dari 4 halaman

Fakta-Fakta TV Digital

Sebelumnya, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemkominfo Usman Kansang mengatakan, migrasi TV digital merupakan bagian dari transformasi digital.

Meski sudah sering disosialisasikan, Usman menyebut, masih ada sejumlah misinformasi mengenai penghentian siaran TV analog dan migrasi TV digital di masyarakat. Usman pun memaparkan sejumlah fakta tentang siaran TV digital.

1. Siaran TV digital bukanlah TV streaming, sehingga tidak memerlukan biaya kuota internet

2. Siaran TV digital tidak seperti TV satelit (parabola). Siaran TV digital memakai teknologi antena penerima DVB-T2.

Masyarakat tidak perlu berganti televisi hanya untuk menikmati siaran TV digital.

Jika memang perangkat TV-nya tidak mendukung siaran TV digital, masyarakat bisa memakai set top box yang memiliki teknologi antena penerima DVB-T2.

3. Siaran TV digital juga bukan TV kabel berlangganan, sehingga masyarakat tidak membayar biaya berlangganan bulanan.

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (KIP) Kemkominfo Usman Kansong mengatakan, saat penghentikan siaran TV analog dan migrasi ke TV digital atau Analog Switch Off (ASO) merupakan bagian dari transformasi digital oleh pemerintah.

"Digitalisasi penyiaran adalah amanat Undang-undang Cipta Kerja yang harus dilaksanakan selambat-lambatnya 2 tahun setelah UU berlaku, atau 2 November 2022," katanya.

Ia pun menyebut, migrasi TV analog ke TV digital harus dilakukan mengingat posisi Indonesia yang sudah tertinggal dari negara-negara lain untuk masalah penghentian siaran TV analog.

4 dari 4 halaman

Cara Pasang Set Top Box di TV Analog

Masyarakat yang masih menggunakan TV analog disarankan menggunakan STB atau Set top Box untuk bisa menyaksikan siaran TV digital. Saat ini, sejumlah STB pun sudah dengan mudah ditemukan di toko elektronik atau marketplace Tanah Air.

Sementara bagi keluarga miskin, Kemkominfo dan penyelenggara multipleksing akan menyalurkan STB gratis. Untuk itu, Tekno Liputan6.com akan memberikan informasi cara memasang STB bagi kamu yang sudah memilikinya.

Apa saja langkah-langkahnya untuk mulai beralih ke TV digital dengan memanfaatkan STB? Simak langkah-langkahnya berikut ini seperti dikutip dari beberapa sumber

  • Buka kemasan STB TV Digital yang sudah tersertifikasi
  • Dalam kemasan, kamu biasanya akan menemukan remote, kabel RCA, adaptor, kartu garansi, dan buku
  • Kemudian, pasang kabel antena ke port ANT IN yang ada di STB
  • Lalu, pasang kabel RCA ke TV dan STB sesuai warnanya, mulai dari kuning, merah, dan putih
  • Setelahnya, nyalakan TV dan STB
  • Usai menyala, di layar akan ditampilkan panduan instalasi
  • Kamu bisa memilih opsi bahasa dan negara, termasuk kode pos
  • Pilih pencarian otomatis untuk channel
  • Begitu pencarian sinyal selesai, kamu bisa langsung menikmati konten TV digital tersebut

(Tin/Ysl)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.