Sukses

Indonesia Sambut Transformasi Penyiaran Digital

Era penyiaran digital adalah keniscayaan yang selaras dengan harapan masyarakat untuk mendapatkan siaran berkualitas.

Liputan6.com, Jakarta Era penyiaran digital adalah keniscayaan yang selaras dengan harapan masyarakat untuk mendapatkan siaran berkualitas. Sejalan dengan hal tersebut, Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) tahun 2022 mengangkat tema Transformasi Penyiaran di Era Digital.

Sesuai dengan jadwal, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menghentikan siaran televisi analog bertahap. Ada tiga tahap penghentian. Tahap pertama pada 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga atau paling akhir 2 November 2022.

Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika, Prof. Dr. Ahmad M. Ramli mengatakan, saat ini, seluruh stakeholder penyiaran di tanah air memiliki tujuan yang sama untuk menyukseskan peralihan siaran TV analog ke TV digital. Analog Switch Off (ASO) ditetapkan selesai pada 2 November 2022.

Demikian disampaikan dalam Webinar Migrasi TV Digital dalam rangka peringatan Hari Penyiaran Nasional ke 89 yang diselenggarakan Kemenkominfo bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran bertajuk “Harsiarnas sebagai Momentum untuk mendorong Masyarakat Beralih ke Siaran TV Digital” di Bandung, Senin (28/3/2022).

Stafsus Ramli menilai, pilihan masyarakat untuk menikmati siaran televisi dan radio telah tepat. Melewati berbagai tahapan, dapat dipastikan jika konten siaran media ini dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya dan tentunya tidak lepas dari pengamatan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang bertugas melakukan pengawasan konten siaran pasca tayang.

Ketua KPI Pusat, Agung Suprio mengatakan transformasi penyiaran era digital menghasilkan banyak manfaat, salah satunya yaitu digital dividend.

Dengan demikian ada tempat untuk peningkatan layanan internet. Dengan internet lebih baik, keberagaman konten, khususnya konten-konten budaya yang sesuai bagi masyarakat lokal makin tumbuh.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Departemen Hukum TIK-KI FH Unpad, Dr Sinta Dewi, mengatakan menurut laporan World Bank tahun 2022, peralihan analog ke digital tentu memberikan peluang baru.

“Contohnya yaitu menambah lapangan pekerjaan dalam hal pembuatan konten, pembuatan film, konten budaya,” katanya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Dukungan dari Berbagai Stakeholder

Peralihan ke sistem penyiaran digital mendapat dukungan dari berbagai pihak. Dalam kesempatan yang sama Sekjen ATVSI, Gilang Iskandar mengatakan pihak Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) terus menerus mendukung dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Kami tidak mau kehilangan pemirsa, maka kami bekerja sama dengan semua stakeholder untuk gencar mensosialisasikan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu terkait teknologi survei dan pengukuran rating penyiaran, Country Lead Nielsen Indonesia, Hellen Katherina menegaskan kesiapan pihaknya.

“Ada 3 kesiapan teknis yang dilakukan Nielsen sebagai support, antara lain; kesiapan teknis,  kesiapan data analisa dan sosialisasi dokumen FAQ tentang ASO kepada pengguna data Nielsen,” katanya.

3 dari 3 halaman

Cara Beralih ke Siaran TV Digital

Direktur Penyiaran, Geryantika Kurnia mengatakan untuk menangkap siaran TV Digital sangatlah mudah, masyarakat tidak perlu panik untuk pindah ke TV digital. Pertama adalah memeriksa pesawat televisi masing-masing. Lakukan saja scanning ulang program siaran. Pesawat televisi yang sudah ada tuner standar DVBT2 di dalamnya, otomatis televisi digital bisa menangkap dan menayangkan program-program siaran TV Digital.

Namun, setelah lakukan pindai (scanning) ulang program, dan siaran yang ada di televisi masih sama dengan sebelumnya, berarti pesawat televisi masih analog. Ingat siaran TV Digital itu gambarnya benar-benar bersih dan suaranya canggih. Jadi bila gambarnya masih sama dengan sebelumnya, bisa dipastikan siaran TV digital belum tertangkap.

Pesawat TV analog memerlukan alat tambahan bernama Set Top Box (STB) DVBT2 agar bisa menangkap sinyal TV Digital. Setelah STB dirangkaikan dengan televisi lama atau tabung, siaran TV digital akan tertangkap di pesawat televisi. Namun jangan lupa untuk membeli STB yang telah bersertifikasi Kominfo.

“TV nya masih sama, hanya saja teknologinya saja yang kita ubah. Menjadi lebih mudah. Jika TV belum siap digital, tambahkan set top box yang sudah sertifikasi Kominfo, belinya mudah bisa di marketplace," katanya.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.