Sukses

Vonis Gaga Muhammad, Hakim Putuskan 4,5 Tahun Kurungan Penjara

Majelis hakim telah memutuskan Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun kurungan penjara dalam kasus kecelakaan yang melibatkan mantan pacarnya Laura Anna.

Liputan6.com, Jakarta - Gaga Muhammad dilaporkan telah dijatuhi vonis selama 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan penjara atas perkara kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mantan kekasihnya, Laura Anna.

Adapun vonis ini berdasarkan Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, akibat terbukti atas kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan kendaraan bermotor, hingga korban luka berat.

"Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum," tutur Hakim Ketua Lingga Setiawan saat bacakan amar putusan di PN Jakarta Timur.

Dalam pokok perkara ini, Gaga Muhammad didakwa atas kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna mengalami cidera saraf tulang belakang pada Desember 2019.

Vonis majelis hakim pada Gaga ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

Selain itu, JPU juga meminta SIM A (Surat Izin Mengemudi) Gaga dikembalikan. Terkait vonis Gaga Muhammad ini, pihak terdakwa mengatakan ia akan pikir-pikir dulu.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Gaga Muhammad Siap Ajukan Banding Setelah Divonis 4,5 Tahun Penjara

Atas vonis ini, Gaga Muhammad dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Usai sidang, di hadapan para jurnalis, Fachmi Bachmid membuka wacana mengajukan banding.

"Artinya, kami punya waktu tujuh hari untuk mengambil sikap apakah banding atau tidak. Tapi, besar kemungkinan kami akan mengajukan banding,” kata Fachmi Bachmid.

Jika rencana banding dieksekusi, Fachmi Bachmid akan menyorot sejumlah fakta persidangan soal dugaan kelalaian yang menyebabkan orang lain celaka dan atau meninggal dunia.

"Ada dua kejadian yang sampai saat ini, masih saya berpendapat bahwa ada kelalaian di kilometer 70 yang menyebabkan kecelakaan. Ada kejadian juga di rumah sakit. Nanti kita lihat,” tuturnya.

3 dari 3 halaman

Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara

Di sisi lain, kakak Laura Anna, Greta Irene, mengucapkan terima kasih atas vonis yang diberikan majelis hakim kepada mantan kekasih sang adik.

"Terima kasih kepada hakim sudah memberi keadilan buat Laura," tutur Greta Irene usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).

Meski adiknya yang telah meninggal dunia tak akan kembali, tapi dia menerima keputusan majelis hakim.

"Waktu itu maksudku, hukuman berapa pun buat aku enggak akan cukup, enggak akan bisa balikin Laura. Makanya kalau Pak Hakim bilang itu cukup, ya aku nurut," ujar Irene.

(Dam/Ysl)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini