Sukses

Kemkominfo: Tokopedia Pernah Kena Sanksi Administratif Pelanggaran Data

Sanksi administratif itu juga sudah diterapkan Kemkominfo pada PSE melakukan pelanggaran data pribadi, salah satunya adalah Tokopedia.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menegaskan pihaknya tidak segan memberi sanksi pada platform digital yang melanggar prinsip perlindungan data di platformnya. Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara Kemkominfo, Dedy Permadi.

Menurut Dedy, sesuai PP 71 Tahun 2019, ada sanksi administratif bagi platform digital yang terbukti teledor atau sengaja menyebabkan kebocoran data.

Sanksi yang diberikan itu dapat berupa teguran tertulis, sanksi denda, penghentian sementara, pemutusan akses atau pemblokiran, hingga dikeluarkan dari data PSE.

"Sanksi administratif itu juga sudah diterapkan Kemkominfo pada PSE melakukan pelanggaran data pribadi. Contohnya, yang sudah kami berikan sanksi administratif itu Tokopedia," tuturnya ditemui di kantor Kemkominfo, Jakarta, Senin

Lebih lanjut Dedy menuturkan, proses investigasi dalam kasus kebocoran data itu juga tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat. Sebab, proses digital forensik itu bisa membutuhkan waktu yang cukup lama, tergantung dari kompleksitas kebocoran data yang terjadi.

"Dalam beberapa kasus sampai butuh waktu satu tahun, atau setengah tahun," tuturnya. Selain itu, ia mengatakan proses ini juga perlu dipastikan telah melibatkan pihak profesional dalam penyelidikannya.

Pada kesempatan itu, Dedy juga mengungkapkan proses investigasi terkait dugaan kebocoran data di BPJS Kesehatan sudah selesai. Rencananya, Kemkominfo akan mengeluarkan hasil keputusan resmi terkait investigasi tersebut dalam waktu dekat.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Sanksi yang Akan Diterima Platform Digital Jika Langgar Perlindungan Data

Juru Bicara Kemkominfo, Dedy Permadi. Liputan6.com/Agustinus Mario Damar

Sebagai informasi, Kemkominfo memang memiliki tugas untuk melakukan pengawasan terhadap PSE, kemudian memberikan sanksi jika terjadi insiden kebocoran data, termasuk melakukan pengawasan data pribadi. Tugas ini sesuai dengan yang diamanatkan pada PP 71 Tahun 2019.

Dalam kesempatan itu, Dedy juga menuturkan bahwa perlindungan data pribadi merupakan kolaborasi lintas kementerian dan antar lembaga. Jadi, perlindungan data pribadi ini bukan tugas satu kementerian atau lembaga saja.

Ia mengatakan, ada tiga kementerian/lembaga yang memiliki tugas untuk mengatasi persoalan kebocoran data, yakni Kemkominfo, Badan Siber dan Siber Negara (BSSN), dan Kepolisian.

3 dari 3 halaman

Platform Digital Perhatikan 3 Poin Penting

Ilustrasi data pribadi, perlindungan data pribadi, privasi pengguna.  Kredit: Tayeb MEZAHDIA via Pixabay

Menurut Juru Bicara Kemkominfo, Dedy Permadi, ada tiga hal penting yang perlu diperhatikan PSE agar bisa menjaga keamanan data.

"Yang pertama, terkait dengan perbaikan tata kelola perlindungan data pribadi," tutur Dedy dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kemkominfo, Jakarta, Senin (25/10/2021). 

Kedua, PSE juga harus meningkatkan sumber daya manusia agar dapat mengoptimalkan perlindungan data pribadi.

Lalu yang ketiga, PSE melakukan perbaikan, pemutakhiran, dan upgrading teknologi keamanan perlindungan data pribadi.

"Kami meminta dengan sangat pada PSE untuk bisa memperhatikan tiga hal tersebut agar data penduduk Indonesia ke depan lebih terlindungi dan bisa mengoptimalkan keamanan data," ujarnya melanjutkan.

(Dam/Ysl)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.