Sukses

7 Penyedia Layanan Tanda Tangan Elektronik di Indonesia

Penerapan tanda tangan elektronik juga diyakini akan meningkatkan keamanan karena praktik ini menekan risiko pemalsuan dokumen dan tanda tangan.

Liputan6.com, Jakarta - Tanda tangan berperan penting atas keabsahan suatu dokumen karena ia antara lain secara langsung berfungsi menjamin apa yang tercantum di dalam dokumen tersebut.

Praktik tanda tangan konvensional dapat memakan waktu lama mulai dari proses cetak dokumen hingga penandatanganan.

Oleh sebab itu, muncul layanan tanda tangan elektronik yang diharapkan dapat membuat proses penandatanganan dokumen menjadi lebih efisien.

Selain itu, penerapan tanda tangan elektronik juga diyakini akan meningkatkan keamanan karena praktik ini menekan risiko pemalsuan dokumen dan tanda tangan.

Hal lain yang tak kalah penting adalah tanda tangan digital ini ramah lingkungan dan menekan biaya. Penandatanganan dokumen secara digital meniadakan proses pencetakan dokumen dan pengiriman dokumen kepada pihak terkait.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Legalitas

Di Indonesia, legalitasnya pun sudah diakui melalui UU ITE No. 11 Tahun 2008, Pasal 5 ayat 1, yang berbunyi "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah."

Kemudian saat ini ada beberapa penyedia tanda tangan elektronik yang telah diakui oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Berikut ini daftarnya:

  1. Privy
  2. IDiOTENTIK
  3. Balai Sertifikasi Elektronik
  4. VIDA Sign
  5. PERURI
  6. Digisign
  7. Teken Aja
3 dari 4 halaman

Kekuatan Hukum

Lebih lanjut, pemerintah juga mengatur bahwa Tanda Tangan Elektronik dapat memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi beberapa persyaratan sebagaimana diatur di dalam pasal 11 Ayat 1 UU ITE berikut ini:

  • data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan;
  • data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan;
  • segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
  • segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
  • terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penandatangannya; dan
  • terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait
4 dari 4 halaman

Infografis Era Teknologi 5G di Indonesia

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini