Liputan6.com, Jakarta Mulai 17 Agustus 2019, konsumen tidak bisa lagi membeli smartphone black market (BM) dari luar negeri ataupun yang tersedia di pasar dalam negeri. Pasalnya pada tanggal tersebut pemerintah akan memberlakukan peraturan tiga menteri (Kemendag, Kemkominfo, dan Kemenperin) mengenai kontrol IMEI.
VIDEO: Pemblokiran Ponsel Ilegal Lewat IMEI
Mulai 17 Agustus 2019, konsumen tidak bisa lagi membeli smartphone black market (BM) dari luar negeri ataupun yang tersedia di pasar dalam negeri.
Copy Link
Batalkan
Mulai 17 Agustus 2019, konsumen tidak bisa lagi membeli smartphone black market (BM) dari luar negeri ataupun yang tersedia di pasar dalam negeri. Pasalnya pada tanggal tersebut pemerintah akan memberlakukan peraturan tiga menteri (Kemendag, Kemkominfo, dan Kemenperin) mengenai kontrol IMEI.
Copy Link
Batalkan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5526386/original/065611600_1773119349-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-03-10T120535.465.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9308116/original/010825900_1785129339-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-27T121435.797.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5490270/original/075910100_1770004204-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-02T104539.335.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9329887/original/014746300_1787301484-HOAX__4_.jpg)