Sukses

Telkomsel Rampungkan Proses Refarming Pita Frekuensi 800MHz dan 900MHz

Telkomsel mengumumkan bahwa pihaknya telah menyelesaikan proses penataan ulang pita frekuensi 800MHz dan 900MHz di 92 cluster.

Liputan6.com, Jakarta - Telkomsel telah menyelesaikan penataan ulang pita frekuensi (refarming) 800MHz dan 900MHz yang dimulai dari 25 Februari hingga 1 April 2019. Proses ini berhasil dilakukan dengan lancar tanpa gangguan yang berarti.

Proses refarming sendiri dipantau oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Seluruh tahap, mulai dari perencanaan hingga eksekusi, Kemkominfo sudah melakukan pemantauan terhadap performa jaringan Telkomsel.

Adapun proses refarming ini dilakukan pada 42 cluster secara nasional, yang mencakup 34 provinsi meliputi Papua dan Maluku, lalu berakhir di Jawa Timur. Dalam keterangan resmi yang diterima Kamis (4/4/2019), Telkomsel melakukan seluruh proses refarming dengan matang.

"Kami menangani secara serius refarming dengan expertise sumber daya manusia yang handal, sehingga kami dapat merampungkan prosesnnya dalam 36 hari dengan sukses dan hasil yang baik," tutur Direktur Network Telkomsel Bob Apriawan.

Dengan dilakukan refarming, pita frekuensi Telkomsel di 800-900MHz berlanjut langsung ke 15MHz. Selain pemanfaatan teknologi LTE 10-15MHz, pengguna Telkomsel juga dapat menikmati kecepatan internet yang lebih maksimal.

"Refarming ini juga dapat meningkatkan efisiensi spektrum yang memungkinkan akselerasi perluasan cakupan layanan LTE hingga 95 persen populasi. Manfaat tersebut juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi," tutur Bob menjelaskan.

Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemkominfo, Ismail, turut menyampaikan apresiasi terhadap proses refarming Telkomsel ini. Terlebih, rangkaian proses ini selesai tanpa ada keluhan pelanggan yang berarti.

“Penataan frekuensi mendorong efisiensi dan optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio. Dengan selesainya refarming ini, pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz sekarang telah berdampingan (contiguous) sehingga masyarakat dapat menikmati kualitas yang lebih baik," tuturnya.

Sekadar informasi, proses penataan ulang pita frekuensi 800MHz dan 900MHz dicanangkan Kemkominfo berdasarkan Keputusan Menter Komunikasi dan Infomatika Nomor 29 Tahun 2019.

Dalam aturan ini, penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler diwajibkan menata ulang pita frekuensi 800MHz dan 900MHz yang masih terpisah (non-contiguous).

Melalu proses refarming, setiap penyelenggara jaringan bergerak seluler memiliki keleluasaan dalam pemanfaatan pita frekuensi sesuai dengan teknologi dan pengkanalan yang paling sesuai dengan kondisi trafik layanan selulernya di suatu area tertentu.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kemkominfo Mulai Tata Ulang Pita Frekuensi Radio 800MHz dan 900MHz

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akhirnya mulai melakukan penataan ulang (refarming) pita frekuensi radio 800MHz dan 90MHz secara resmi pada 23 Januari 2019.

Adapun pita frekuensi ini digunakan untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler, di antaranya PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) dan PT Indosat, Tbk (Indosat).

Penataan ulang ini akan diawali di sebagian cluster Kepulauan Riau. Selanjutnya secara bertahap proses penataaan ulang ini dilakukan bertahap hingga selesai di semua jaringan Telkom dan Indosat di seluruh Indonesia.

Berdasarkan data Direktorat Penataan Sumber Daya, Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, penataan ulang ini akan melibatkan tidak kurang 42 ribu titik Network Element atau Base Station. Penataan ini ditargetkan selesai paling lambat pada 21 Maret 2019.

Dalam keterangan resmi dari situs Kemkominfo, Kamis (24/1/2019), penataan ulang ditujukan untuk meningkatkan efisiensi dan optimalisasi penggunaan pita frekuensi radio. Dengan penataan ini, harapannya dapat diperoleh penetapan pita frekuensi radio yang berdampingan untuk seluruh operator seluler.

Alasannya, saat ini seluruh pita frekuensi radio yang digunakan oleh penyelenggara jaringan bergerak seluler, masih terdapat penetapan pita frekuensi yang belum berdampingan, terutama pita frekuensi radio 800MHz dan 900MHz yang digunakan Telkomsel.

Adapun manfaat dari penetapan pita frekuensi radio 900MHz yang berdampingan adalah setiap operator seluler dapat lebih leluasa memilih dan fleksibel dalam meningkatkan teknologi seluler yang diimplementasikannya.

Selain itu, operator seluler juga dapat memilih jenis pengkanalan jaringan paling sesuai dengan kondisi traffic layanan seluler di suatu wilayah. Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati kualitas layanan yang lebih baik dan stabil, terutama di wilayah yang padat.

Manfaat penataan ulang bagi operator seluler lain adalah kemungkinan implementasi teknologi mobile broadband yang lebih fleskibel. Hal itu membuka kemungkinkan lebih besar bagi operator seluler untuk meningkatkan teknologi saat ini, mulai dari 2G menjadi 3G atau 4G.

Melalui cara itu, operator juga dapat mempercepat perluasan cakupan wilayah 4G ke daerah yang saat ini belum menikmati layanan tersebut. Akhirnya, kehadiran layanan mobile broadband dapat menjadi akselerator pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat.

(Dam)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.