Sukses

DPR Minta Perjelas Regulasi Ojek Online

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan, pemerintah sudah saatnya memperjelas aturan main melalui regulasi untuk ojek online seperti Go-Jek dan Grab.

Liputan6.com, Jakarta - Ramainya kasus unjuk rasa yang dilakukan para pengemudi ojek online, menjadi perhatian DPR RI.

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan, pemerintah sudah saatnya memperjelas aturan main melalui regulasi untuk ojek online seperti Go-Jek dan Grab.

Ia menilai, ojek online belum ada regulasi yang pasti hanya sebatas aturan untuk perusahaan aplikator. Sementara, ojek konvensional telah menggunakan regulasi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Harus diperjelas regulasinya. Karena ini kan berbasis aplikasi, sementara yang konvensional dari Kemenhub. Harus ada satu kejelasan dimana naungan dan perlindungan ini diatur. Terutama dari roda dua yang belum ada naungannya. Sementara roda empat sudah, ada tapi belum memadai," katanya seperti dikutip dari laman resmi DPR.go.id, Rabu (2/5/2018).

Dikatakannya, kecepatan teknologi semacam ojek online ini perlu diakomodir juga dari sisi aturannya.

Sebab, perkembangan zaman era digital ini semua dilakukan secara online. Tak hanya pesan ojek saja, melainkan sampai pesan makanan. Ia mengatakan hal itu kala menemui pengunjuk rasa soal kenaikan tarif ojek online.

"Mereka menyampaikan perlu ada aplikasi yang berpihak kepada ojek online, termasuk tarif yang memadai. Agar tidak terkesan sebagai kerja paksa. Karena pemasukan yang diatur oleh pembuat aplikator tidak memadai," tuturnya.

Ia juga mengatakan, unek-unek mereka pada intinya adalah pemerintah tidak melindungi dan memerhatikan para pengemudi ojek online.

"Saya kira nanti apa yang menjadi aspirasi mereka akan kita teruskan pembahasan ini dengan komisi terkait, dalam hal ini adalah dengan Komisi V dan Komisi I," jelasnya. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kisruh Demo Driver Ojek Online di DPR, Go-Jek Bakal Lakukan Apa?

Belasan ribu driver ojek online kembali melakukan aksi demo pada Senin (23/4/2018). Aksi demo dilakukan untuk menuntut pemerintah membuat regulasi yang mengatur mereka, termasuk aplikatornya. Demo dilakukan di depan Gedung DPR/MPR.

Setelah Grab, kini giliran Go-Jek yang angkat bicara terkait aksi demo driver-nya ini.

Disampaikan Nila Marita, Chief Corporate Affairs Go-Jek, perusahaan memiliki prinsip sebagai startup nasional dengan komitmen sebagai teknologi enabler untuk meningkatkan kesejahteraan mitra yang tergabung dalam ekosistem. Hal itu termasuk wacana terkait tarif yang harus sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

"Kami terbuka untuk berdiskusi terkait dengan penyesuaian tarif, sesuai dengan arahan dari pemerintah," ujar Nila dalam keterangan resmi yang diterima Tekno Liputan6.com, Selasa (24/4/2018).

Go-Jek juga berharap, pemerintah bisa memberikan arahan dan solusi yang konsisten dan berkesinambungan untuk menyejahterakan mitra pengemudi, serta kenyamanan masyarakat dalam menggunakan layanan aplikasi transportasi online.

Nila juga mengungkap, demi membantu meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi, Go-Jek memberikan akses layanan BPJS Ketenagakerjaan dan asuransi terjangkau kepada mitra lewat program Swadaya.

Lewat program Swadaya, kata Nila, Go-Jek menyediakan akses ke berbagai layanan yang ditujukan khusus untuk mitra, seperti tabungan haji, umroh, serta kredit kepemilikan rumah.

"Sebagai perusahaan Indonesia yang beroperasi di Indonesia kami akan mematuhi peraturan yang diberlakukan pemerintah," tutupnya.

3 dari 3 halaman

Tuntutan Pengunjuk Rasa Ojek Online di Gedung DPR

Sekadar informasi, pengunjuk rasa kali ini berada dari gabungan pengendara ojek online. Mereka datang ke depan Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, dengan membawa sejumlah tuntutan kepada pemerintah.

Koordinator Lapangan Unjuk Rasa Ojek Online, Anggun Wicaksono, menyampaikan mereka datang untuk menuntut pemerintah segera menertibkan peraturan perundangan sebagai payung hukum bagi kelangsungan dan pekerjaan ojek online.

"Pengakuan legal eksistensi, peranan, dan fungsi ojek online sebagai bagian dari sistem transportasi nasional," tutur Anggun di depan Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Senin (23/4/2018).

Kemudian, ucap Anggun, pengendara ojek online meminta penetapan tarif standar dengan nilai yang wajar, yaitu Rp 3 ribu sampai dengan Rp 4 ribu per kilometer. Tentunya dengan metode subsidi dari perusahaan aplikasi, agar tarif bagi penumpang tetap murah dan terjangkau.

"Kemudian perlindungan hukum dan keadilan bagi ojek online sebagai bagian dari tenaga kerja Indonesia yang mandiri," ucap dia.

Para peserta aksi pun berharap Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, dan khususnya para pejabat Komisi V Perhubungan DPR dapat memenuhi permintaan mereka.

"Di dalam melaksanakan pekerjaan ojek online, terdapat berbagai kendala yang terkait dengan tarif manusiawi, perlindungan, dan eksistensi ojek sebagai sarana transportasi penumpang dan barang," Anggun menandaskan.

Reporter: Fauzan JamaludinSumber: Merdeka.com

(Jek)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.