Sukses

Vimeo Diblokir, Siapa yang Dirugikan?

Banyak pihak yang merasa dirugikan, terutama bagi mereka yang menampilkan portofolio untuk kepentingan pendidikan atau pekerjaan.

Liputan6.com, Jakarta - "Situs terlarang tidak dapat diakses melalui jaringan ini karena terindikasi mengandung salah satu unsur Pornografi, Judi, Phising, SARA atau PROXY. Jika Anda merasa situs ini tidak termasuk ke dalam kategori di atas, silahkan menghubungi aduankonten [at] depkominfo [dot] go [dot] id."

Demikian keterangan tertulis yang akan muncul ketika pengguna internet membuka situs video Vimeo melalui jaringan Telkom Speedy. Setelah itu layanan Vimeo langsung dialihkan ke alamat Internet-Positif.org

Banyak pihak yang menyayangkan pemblokiran sistus berbagi video yang berbasis di New York, Amerika Serikat ini. Pasalnya tak sedikit yang merasa dirugikan, terutama bagi mereka yang menampilkan portofolio untuk kepentingan pendidikan atau pekerjaan.

"Banyak para dosen di Indonesia yang memberikan tugas-tugas kepada mahasiswanya melalui layanan video ini. Dan bahkan ada banyak orang Indonesia yang menggunakan Vimeo untuk menampilkan portofolio mereka. Ini sangat disayangkan," kata Direktur ICT Watch dan praktisi Internet Sehat, Donny Budhi Utoyo yang kami hubungi via sambungan telepon, Senin (12/5/2014).

Bukan itu saja, banyak warga Twitter yang juga menganggap bahwa pemblokiran situs ini akan merugikan banyak pihak. "Kasian videographer yang pro, biasanya mereka mengupload karyanya di vimeo, eh di sini diblokir," kicau pemilik akun ‏@ShaniBudi di situs mikroblogging tersebut.

Sementara pengguna Twitter lainnya yaitu ‏@fikryfatullah yang menyebut bahwa Vimeo adalah tempatnya masyarakat untuk mencari nafkah dan belajar. "Vimeo itu ladang buat cari nafkah dan belajar temen2 internet marketer, saya sendiri sedang ikut kelas online yg pake Vimeo.. Eh, diblokir," tulisnya.

Hingga kini masalah pemblokiran Vimeo masih simpang siur, terkait siapa pihak yang bertanggung jawab atas pemblokiran situs tersebut dan apa sebabnya. Meski pihak Telkom menyebut bahwa pemblokiran dilakukan atas surat perintah dari admin TRUST+ yang disebarkan Kominfo, namun anehnya akun resmi Kominfo (@kemkominfo) menyanggah bahwa pemblokiran Vimeo atas titah pihak mereka.

Kominfo sendiri melalui akun Twitter @kemenkominfo menyebutkan bahwa proses pemblokiran ini adalah sepenuhnya tanggung jawab operator penyedia jasa internet.

"Ini Vimeo tidak diblokir. Jika ada yang terblokir, silakan tanyakan pada operator cc: @tifsembiring," kicau @kemkominfo di Twitter.

Namun hari ini tweet itu tampaknya sudah dihapus oleh admin Twitter. Saat kami mengakses tweet tersebut, yang muncul hanya tulisan: Sorry, that page doesn’t exist!.

Menurut pantauan tim Tekno Liputan6.com, sejauh ini hanya pengguna yang memanfaatkan jasa penyedia internet Telkom Speedy yang tak bisa mengakses Vimeo. Sementara pengguna memanfaatkan layanan penyedia internet lainnya masih bisa mengakses sistus berbagi video itu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini