Sukses

Uang kertas adalah uang yang tercetak dalam wujud kertas dengan nominal tertentu dan mendapat pengesahan bank sentral.

Informasi Umum

  • PengertianUang kertas adalah uang yang tercetak dalam wujud kertas dengan nominal tertentu dan mendapat pengesahan bank sentral sebagai alat pembayaran.

Berita Terkini

Lihat Semua
Topik Terkait

Uang kertas adalah uang yang tercetak dalam wujud kertas dengan nominal tertentu dan mendapat pengesahan bank sentral sebagai alat pembayaran.

Dalam sejarahnya, uang kertas telah digunakan sejak tahun 997 di Cina pada masa Dinasti Song. Jiaozi, sebutannya saat itu di Cina, diyakini sebagai cikal bakal lahirnya uang kertas.

Di Indonesia penggunaan uang kertas sebagai mata uang negara dimulai pada Oktober 1946. Pemerintah Indonesia menyebut mata uangnya dengan nama Oeang Repoeblik Indonesia (ORI).

Penerbitan dan peredaran uang kertas di Indonesia menjadi kewenangan Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral. Bank Indonesia mendapat amanat tersebut sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Sejarah Uang Kertas di Indonesia

Mengutip laman resmi Kementerian Keuangan, mulanya Indonesia memiliki empat mata uang, dimulai sejak zaman kolonial Belanda. Berikut ini kronik uang cetak di Indonesia.

Pada zaman kolonial Belanda, uang cetak yang beredar adalah uang cetak De Javasche Bank.

Uang cetak dan logam Pemerintah Hindia Belanda menggunakan satuan gulden.

Pada masa pendudukan Jepang, uang cetak menggunakan Bahasa Indonesia, yaitu Dai Nippon emisi 1943 dengan pecahan bernilai Rp100.

Dai Nippon Teikoku Seibu emisi 1943 bergambar Wayang Orang Satria Gatot Kaca bernilai Rp10 dan bergambar Rumah Gadang Minang bernilai Rp5.

Menteri Keuangan A.A. Maramis memiliki rencana untuk menerbitkan Oeang Republik Indonesia (ORI). Ia pun membentuk panitia penyelenggara uang cetak RI pada 7 November 1945. Proses pencetakan uang dilakukan di Percetakan RI, Salemba, Jakarta.

Pada Mei 1946, pencetakan ORI terpaksa dipindahkan ke Yogyakarta, Surakarta, Malang, dan Ponorogo karena situasi keamanan.

Ketika persiapan matang, Menteri Keuangan Sjafruddin Prawiranegara mengeluarkan keputusan pada 29 Oktober 1946 yang menetapkan pemberlakuan ORI secara sah mulai 30 Oktober 1946.

Pemerintah menyatakan 30 Oktober 1946 sebagai tanggal beredarnya ORI sekaligus diperingati sebagai Hari Oeang Republik Indonesia.