Sukses

Informasi Umum

  • PengertianMenurut KBBI, [uang kartal](#uang kartal) adalah uang yang berupa logam atau kertas (sebagaimana yang dipakai untuk jual beli sehari-hari). Jenis uang kartal diterbitkan oleh Bank Sentral. Dalam hal ini Bank Indonesia menjadi penerbit dari uang kartal. Jenis uang kartal pun bisa digunakan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Karena uang kartal sama dengan uang berdasarkan bahan pembuatannya. Yang termasuk dalam uang kartal adalah uang kertas dan juga uang logam.

Berita Terkini

Lihat Semua
Topik Terkait

    Fakta Uang Kartal

    - Bisa digunakan seluruh masyarakat Indonesia

    - Nilai nominal mata uang telah terteradan terbatas

    - Nilai mata uang ijamin oleh pemerintah

    - Terdapat kepastian pembayaran sesuai dengan nominal yang ada

     

    Cara BI Jaga Nasib Uang Kartal Di Tengah Budaya Nontunai

    Digital ekonomi berkembang sangat pesat termasuk dalam sektor sistem pembayaran. Budaya nontunai (cashless) sudah semakin akrab di kalangan masyarakat. Akibatnya, penggunaan uang kartal atau kertas menjadi berkurang.

    Bank Indonesia (BI) memperkirakan bahwa penggunaan uang kertas akan semakin minimal di tengah pesatnya perkembangan instrumen pembayaran digital. Ini akan mempengaruhi peran BI sebagai otoritas penerbit uang.

    Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Erwin Haryono, mengatakan jika instrumen pembayaran saat ini sedang tumbuh secara digital di banyak negara, terutama di China. Adapun keuangan digital meliputi sistem QR Code hingga uang elektronik.

    Untuk alasan ini, dia menekankan bahwa Bank Indonesia mau tidak mau harus mengikuti tren tersebut. Sebab, jika tidak, peran Bank Sentral sebagai pencipta uang akan terkikis karena pengembangan sistem pembayaran dikembangkan oleh sektor swasta.

    "Ke depan, uang sudah tidak lagi uang kertas, semua digital sehingga proses penciptaan uang akan sangat berubah. Dari sejak awal visi ini harus dipegang karena kalau tidak proses penciptaan uang mungkin tidak lagi dalam kontrolnya bank sentral," kata dia, di Jakarta, Senin (27/5/2019).

    Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011, pencetakan Rupiah dilakukan Bank Indonesia, dengan menunjuk perusahaan milik negara, yaitu Perum Peruri, sebagai pelaksana Pencetakan Rupiah. 

    "Padahal kan bank sentral tugasnya menciptakan uang dan menjaga kestabilan uang, uangnya sekarang berbada. Tapi kita tidak berfikri orang tidak pakai uang kertas itu dibanyak negara tetap dipakai tapi tetap ada perkiraan peralihan," ujarnya.