Putusan MK bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, tidak ada upaya hukum apapun terhadap Putusan tersebut.
Advertisement
Advertisement
Putusan MK bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, tidak ada upaya hukum apapun terhadap Putusan tersebut.
Advertisement
Advertisement