Sukses

Pengamat Pemilu Sebut Putusan MK Soal Pilkada Bintuni Final

Putusan MK bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, tidak ada upaya hukum apapun terhadap Putusan tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 28 April 2016 yang lalu mengabulkan permohonan perselisihan hasil pilkada Teluk Bintuni yang diajukan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati, Petrus Kasihiw dan Matret Kokop.

MK menyatakan perolehan suara yang didapatkan Petrus-Matret di TPS Inofina, Mosum dan Merestim dikembalikan seperti sebelum dilakukan pencoretan.

Dalam putusan itu MK juga membatalkan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS Moyeba yang dilaksanakan dengan sistem kesepakatan.
 
Pengamat Pemilu, Veri Junaidi yang hadir dan menyaksikan langsung proses PSU di Moyeba, Distrik Moskona Utara pada tanggal 19 Maret 2016 lalu, berpendapat bahwa Putusan MK yang membatalkan hasil PSU di Moyeba telah tepat.


"Saya melihat sendiri bagaimana KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten dan Panwas Kabupaten dihalangi untuk menjalankan tugasnya. Kemudian warga yang ingin mencoblos juga tidak diberikan haknya," ujar Veri melalui keterangan tertulisnya, Minggu (1/5/2016)
 
Veri menerangkan, Putusan MK bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, tidak ada upaya hukum apapun terhadap Putusan tersebut. Karena itu, KPU Kabupaten Teluk Bintuni wajib menindaklanjuti putusan tersebut dengan menetapkan Pasangan Calon dengan total perolehan suara terbanyak hasil Putusan MK.

"Maka KPU harus menggabungkannya dengan hasil perolehan suara di Distrik lainnya yang tidak dipermasalahkan," kata Veri.
 
Veri juga menyatakan, dengan hasil Putusan MK ini maka pasangan Petrus – Matret memperoleh suara terbanyak dibanding pasangan lainnya. Karena itu, KPU Teluk Bintuni segera dapat membuat keputusan hasil Pilkada.

"Hal ini penting untuk kepastian hukum, keputusan KPU diperlukan agar pemerintahan di daerah dapat segera berjalan dan tidak berlarutnya sengketa," papar Veri.
 
Sebelumnya, MK memeriksa gugatan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Teluk Bintuni. Saat itu Pasangan Petrus Kasihiw dan Matret Kokop mengajukan gugatan terhadap hasil Pilkada yang hanya selisih 7 suara.

MK sempat mengeluarkan Putusan sela untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di  TPS Moyeba Distrik Moskona Utara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini