:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3245779/original/080126400_1600772056-20200922-Ujian-SKB-CPNS-Surabaya-AFP-2.jpg)
- HOME
- News
- Bisnis
- ShowBiz
- Bola
- Lifestyle
- Kesehatan
- Tekno
- Otomotif
- Cek Fakta
- Enam Plus
- LAINNYA
-
SahamBerita Saham, Investasi, Pasar Modal Dunia Dan Indonesia
-
CryptoBerita Crypto Hari Ini
-
TVKumpulan Video Berita Liputan6 SCTV, Video Liputan Berita Terkini
-
FotoGaleri Photo Menarik Berbagai Berita Terpopuler di Liputan6.com
-
RegionalBerita Daerah dan Peristiwa Regional Indonesia Terbaru
-
GlobalBerita Internasional, Sains, Feature, Kisah Inspiratif, Unik, dan Menarik Liputan6
-
Hothot liputan6.com menyajikan berita viral terkini dan terbaru
-
On OffOn Off Liputan6: Sinopsis Film, Jadwal Olahraga & Berita Bisnis Digital
-
IslamiBerita & Kajian Islami: Hukum, Amalan, dan Hikmah - Liputan6
-
Citizen6Berita Citizen6 - Media Jurnalisme Warga Khas Liputan6.com
-
OpiniOpini Liputan6: Analisis Mendalam, Sudut Pandang dan Perspektif Baru
-
FeedsFeeds Liputan6: Kumpulan Tips Praktis & Berita Terbaru Harian
-
OtosiaOtosia
- SpotlightBerita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com
-
EnglishExploring Knowledge, Taste, and Innovation - en.Liputan6.com
-
DisabilitasDisabilitas Berita Terkini, Berita Hari Ini, Berita Harian, Berita Terbaru, Kumpulan Artikel
- BeritaBerita hari ini Politik, Hukum, Dunia International
-
HealthKabar Berita Terbaru Dunia Kesehatan, Seks, Diet, Herbal Terbaik
- SportBerita Bola Terkini, Jadwal Pertandingan, Klasemen, Hasil Liga
Cek Fakta -
Informasi Umum
- PengertianPegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau disingkat menjadi PPPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja sesuai dengan perjanjian kontrak yang sudah ditetapkan. Jika kontraknya habis, masa kerja bisa diperpanjang ataupun tidak. Perlu diingat bahwa antara PPPK dan PNS adalah dua hal yang berbeda. Sebab, PPPK tidak secara otomatis akan diangkat menjadi PNS di kemudian hari. PPPK masih harus tetap memenuhi persaratan tertentu untuk bisa menjadi seorang PNS.
Topik Terkait
Keuntungan Menjadi PPPK
Badan Kepegawaian Negara (BKN), menyebut pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga akan mendapatkan jaminan pensiun seperti PNS.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama BKN, Paryono mengatakan perbedaan utama antara PNS dan PPPK dengan sistem pensiun yang ada sekarang ini terletak pada jaminan pensiun.
“Namun, tidak tertutup kemungkinan PPPK memperoleh pensiun melalui perubahan mendasar dari skema pensiun pay-as-yougo (manfaat pasti) menjadi fully-funded (iuran pasti),” kata Paryono dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/1/2021).
Jelasnya dengan perubahan sistem pensiun dan jaminan hari tua ini, tidak terdapat perbedaan kesejahteraan signifikan antara PNS dan PPPK.
Selain itu, pengaturan mengenai gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Pengadaan tenaga guru melalui skema PPPK telah dikaji sejak awal tahun 2020.
Terkait dengan perencanaan dan pengadaan, telah dilakukan koordinasi antara Kementerian PANRB, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, serta pemerintah daerah.
“Kebijakan ini dinilai akan mempermudah manajemen guru dan dapat secara signifikan meningkatkan output kualitas pelayanan pendidikan. Mengenai hak dan perlindungan, PPPK tetap memiliki hak yang sama dengan PNS, seperti hak cuti dan hak untuk pengembangan kompetensi,” ujarnya.
Selanjutnya, PPPK juga mendapatkan perlindungan jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga bantuan hukum seperti yang diperoleh PNS sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 dan Pasal 106 UU No. 5 Tahun 2014 serta Pasal 75 PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Kedudukan PPPK
PNS dan PPPK memiliki kedudukan, tugas, dan tanggung jawab yang setara dalam pelayanan publik.
Pembagian skema kerjanya adalah PNS lebih difokuskan pada pembuatan keputusan atau kebijakan melalui posisi manajerial, sementara PPPK fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan mendorong percepatan peningkatan profesionalisme serta kinerja instansi pemerintah.
PPPK dapat pula menduduki jabatan manajerial pada tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya, setelah memperoleh izin dari Presiden.
Merujuk sistem manajemen ASN di negara maju, skema PPPK diterapkan untuk merekrut tenaga profesional dalam jabatan-jabatan tertentu.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 terdapat 147 jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK, termasuk di dalamnya Jabatan Fungsional Guru.
Kebutuhan mendesak pengangkatan PPPK dalam jabatan guru disebabkan timbulnya keluhan kekurangan guru serta ketidakmerataan distribusi guru di daerah.
Untuk itu, pengisian jabatan guru dengan menggunakan skema PPPK dinilai tepat, tanpa mengurangi haknya sebagai ASN. PPPK akan memperoleh hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan dengan besaran yang sama seperti PNS sesuai dengan level dan kelompok jabatan.
Pengaturan mengenai gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Paryono menjelaskan bahwa perbedaan utama antara ASN berstatus PNS dan PPPK, dengan sistem pensiun yang ada sekarang ini, terletak pada jaminan pensiun.
Namun, tidak tertutup kemungkinan PPPK memperoleh pensiun melalui perubahan mendasar dari skema pensiun pay-as-you-go (manfaat pasti) menjadi fully-funded (iuran pasti).
Dengan perubahan sistem pensiun dan jaminan hari tua itu, tidak terdapat perbedaan kesejahteraan signifikan antara PNS dan PPPK.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9310889/original/017316800_1785380146-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-30T095434.257.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9312077/original/024885800_1785478974-indomaret.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9316854/original/006178900_1785992062-Screenshot_2026-08-06_113022.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9316905/original/064384100_1785995980-cek_fakta_luhut.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3033052/original/013269200_1580099130-20200127--Melihat-Tes-SKD-CPNS-di-Jakarta-4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3033322/original/082292700_1580109527-20200127-Ekspresi-Peserta-Tes-CPNS-4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3588886/original/019085400_1633015419-Tes_SKD_CPNS_Kemenko_Marvest.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3558929/original/040758500_1630563852-20210902-800_Peserta_Ikuti_Tes_SKD_CPNS-4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3033323/original/049416000_1580109528-20200127-Ekspresi-Peserta-Tes-CPNS-5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3559310/original/007334800_1630577165-20210902-800_Peserta_Ikuti_Tes_SKD_CPNS-9.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3530666/original/069072700_1628061929-094847500_1505126854-20170911-Tes-CPNS-HEL-4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3245783/original/045363500_1600772255-20200922-Ujian-SKB-CPNS-Surabaya-AFP-5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3245782/original/083797800_1600772254-20200922-Ujian-SKB-CPNS-Surabaya-AFP-4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3646896/original/023744900_1638152846-IMG-20211128-WA0002.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3033050/original/073846700_1580099128-20200127--Melihat-Tes-SKD-CPNS-di-Jakarta-2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3033051/original/041629100_1580099129-20200127--Melihat-Tes-SKD-CPNS-di-Jakarta-3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3558932/original/098706100_1630563853-20210902-800_Peserta_Ikuti_Tes_SKD_CPNS-7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4518076/original/089903700_1690558559-ASN_atau_PNS.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3558930/original/089256300_1630563852-20210902-800_Peserta_Ikuti_Tes_SKD_CPNS-5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3571180/original/063815000_1631602926-000_9MT63P.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3571182/original/015470500_1631602784-000_9MT63T.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1664815/original/017052400_1501559231-andri_wiranuari.jpg)