Sukses

Pendaftaran CPNS 2023 Resmi Ditutup, Jumlah Pelamar Tembus 2.409.882

BKN mencatat dari jumlah pelamar CASN mencapai 2.409.882 orang, pelamar CPNS mencapai 945.404 orang dalam seleksi penerimaan CPNS dan PPPK 2023.

Liputan6.com, Jakarta - Pendaftaran seleksi calon aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanian Kerja (PPPK) resmi ditutup pada 11 Oktober 2023 pukul 23.59 WIB.

BKN mencatat jumlah pelamar yang mendaftar di portal SSCASN BKN mencapai 2.409.882 orang setelah pendaftaran berakhir. Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menyebutkan perpanjangan waktu pendaftaran selama dua hari memberi kesempatan lebih banyak kepada pelamar untuk tahapan submit dan resume. 

Adapun dari total 2.409.882 pelamar hingga akhir pendaftaran, terhitung pelamar formasi CPNS sebanyak 945.404. Sementara untuk pelamar formasi PPPK terdiri atas pelamar PPPK Guru sebanyak 439.020; pelamar PPPK Tenaga Kesehatan sebanyak 388.145; dan pelamar PPPK Tenaga Teknis sebanyak 637.313 (data statistik BKN per-12 Oktober 2023). 

"Pelamar yang telah berhasil menyelesaikan pendaftaran mulai hari ini sudah bisa mencetak kartu pendaftaran di portal SSCASN. Selanjutnya pelamar tinggal menunggu hasil seleksi administrasi karena verifikasi dari masing-masing instansi sudah berjalan paralel sejak pendaftaran dibuka,” ujar dia dalam keterangan resmi pada Kamis, (12/10/2023) di Jakarta. 

Merujuk pada penyesuaian jadwal seleksi CASN 2023 pada 9 Oktober, pengumuman hasil seleksi administrasi akan berlangsung mulai 15 Oktober 2023. Hasil administrasi juga akan diikuti dengan masa sanggah dan jawab sanggah yang akan berlangsung hingga 23 Oktober.

Terkait masa sanggah, pelamar akan diberikan kesempatan menyanggah selama tiga hari dan akan dijawab oleh masing-masing verifikator instansi melalui portal. 

"Perlu diketahui juga kalau masa sanggah bukan kesempatan memperbaiki berkas atau data yang salah diinput oleh pelamar, tetapi kesempatan untuk menyatakan bahwa data yang diinput sudah benar tetapi ada yang terlewat oleh verifikator instansi mengingat banyaknya pelamar yang mendaftar,” ujar Suharmen.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Pendaftaran CPNS 2023 Ditutup, Ini Jadwal Seleksi CASN Selanjutnya

Sebelumnya diberitakan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan penyesuaian jadwal pelaksanaan seleksi pada 9 Oktober lalu.

Penyesuaian jadwal pelaksanaan seleksi CASN 2023 berkaitan dengan tingginya trafik pendaftaran pada sistem SSCASN yang berdampak terhadap portal pendaftaran seleksi CASN 2023.

Adapun penyesuaian jadwal pelaksanaan seleksi CASN 2023 juga berlaku bagi pendaftar CPNS dan PPPK.

  • Penyesuaian Jadwal Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) TA 2023
  • Pengumuman seleksi 19 September - 3 Oktober 2023
  • Pendaftaran Seleksi 20 September - 11 Oktober 2023
  • Seleksi administrasi 20 September - 14 Oktober 2023
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi 15 - 18 Oktober 2023
  • Masa sanggah 19 - 21 Oktober 2023
  • Jawab sanggah 19 - 23 Oktober 2023
  • Pengumuman pasca sanggah 22 - 28 Oktober 2023
  • Penarikan data final 29 - 31 Oktober 2023
  • Penjadwalan SKD CPNS 1 - 4 November 2023
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS 5 - 8 November 2023
  • Pelaksanaan SKD CPNS 9 - 18 November 2023
  • Pengolahan nilai SKD CPNS 16 - 19 November 2023
  • Pengumuman hasil SKD CPNS 20 - 22 November 2023
  • Masa sanggah 23 - 25 November 2023
  • Jawab sanggah 23 - 27 November 2023
  • Pengolahan nilai SKD CPNS hasi sanggah 26 - 30 November 2023
  • Pengumuman pasca sanggah 27 November - 2 Desember 2023
  • Pelaksanaan SKB CPNS non CAT 3 - 22 Desember 2023
  • Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT (input lokasi SKB) 3 - 5 Desember 2023
  • Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi 6 - 8 Desember 2023
  • Penarikan data final 9 - 10 Desember 2023
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT 11 - 12 Desember 2023
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT 13 - 15 Desember 2023
  • Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT 16 - 22 Desember 2023
  • Integrasi nilai SKD dan SKB 23 Desember 2023 - 4 Januari 2024
  • Pengumuman kelulusan 5 - 12 Januari 2024
  • Masa sanggah 13 - 15 Januari 2024
  • Jawab sanggah 13 - 19 Januari 2024
  • Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah 15 - 20 Januari 2024
  • Pengumuman kelulusan pasca sanggah 16 - 22 Januari 2024
  • Pengisian DRH NIP CPNS 23 Januari - 21 Februari 2024
  • Usul penetapan NIP CPNS 22 Februari - 22 Maret 2024

Adapun penyesuaian jadwal penerimaan pegawai dengan perjanjian kerja (PPPK) TA 2023 berikut ini

 

3 dari 5 halaman

Jadwal Penerimaan PPPK

1. Pengumuman seleksi 19 September - 3 Oktober 2023

2. Pendaftaran seleksi 20 September - 11 Oktober 2023

3. Seleksi administrasi 20 September - 14 Oktober 2023

4. Pengumuman hasil seleksi administrasi 15 - 18 Oktober 2023

5. Masa sanggah 19 - 21 Oktober 2023

6. Jawab sanggah 19 - 23 Oktober 2023

7. Pengumuman pasca sanggah 22 - 28 Oktober 2023

8. Penarikan data final 29 - 31 Oktober 2023

9. Penjadwalan seleksi kompetensi 1 - 4 November 2023

10. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi 5 - 8 November 2023

11. Pelaksanaan seleksi kompetensi 10 November - 4 Desember 2023

12. Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan 15 November - 6 Desember 2023

13. Pengolahan nilai seleksi kompetensi 30 November - 9 Desember 2023

14. Pengumuman kelulusan 6 - 15 Desember 2023

15. Pengisian DRH NI PPPK 16 Desember 2023 - 14 Januari 2024

16. Usul penetapan NI PPPK 15 Januari - 13 Februari 2024

4 dari 5 halaman

Ketahui Dulu Passing Grade CPNS 2023

Kementerian Aparatur Negara telah merilis nilai ambang batas (passing grade) untuk seleksi kompetensi dasar pegawai negeri sipil (PNS) atau CPNS 2023.

Rincian nilai ambang batas atau passing grade CPNS merupakan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 651 Tahun 2023 tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar pengadaan pegawai negeri sipil (PNS) tahun anggaran 2023.

Adapun nilai ambang batas tersebut berlaku bagi CPNS 2023 yang lolos seleksi administrasi dan mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD).

Nilai ambang batas atau passing grade CPNS merupakan nilai minimal yang wajib dipenuhi untuk lolos dari seleksi kompetensi dasar (SKD).

SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023

Seleksi kompetensi dasar (SKD) akan meliputi tiga tes, yaitu tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), tes karakteristik pribadi (TKP).

Adapun tujuan dari tes tersebut adalah:TWK bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa negara.

TIU bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan kemampuan verbal yang meliputi analogi, silogisme, dan analitis, serta kemampuan numerik yang meliputi berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, dan soal cerita.

Terakhir, ada kemampuan figural yang meliputi analogi, ketidaksamaan, dan serial.TKP bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, dan antiradikalisme. 

5 dari 5 halaman

Passing Grade SKD CPNS 2023

Dari rangkaian tes SKD tersebut, nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD adalah 550, dengan rincian 150 untuk TWK, 17 untuk TIU, dan 225 untuk TKP.

Lalu, berikut adalah nilai ambang batas atau passing grade yang ditetapkan:

  • 65 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK)
  • 80 untuk tes intelegensia umum (TIU)
  • 166 untuk tes karakteristik pribadi (TKP)

Adapun penetapan nilai ambang batas atau passing grade yang dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan khusus sebagai berikut:

  • Lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian” atau cumlaude, nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85
  • Diaspora, nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85
  • Kebutuhan khusus penyandang disabilitas, nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60 khusus putra/putri wilayah Papua, nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.