Sukses

Informasi Umum

  • PengertianBerdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, LPS adalah suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.
  • Dasar HukumUndang-Undang Nomor 24 Tahun 2004

Berita Terkini

Lihat Semua
Topik Terkait

    Sejarah Singkat

    Pada era Orde Baru tahun 1998, krisis moneter dan perbankan yang menghantam Indonesia, yang ditandai dengan dilikuidasinya 16 bank, mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat pada sistem perbankan. Menyikapi hal tersebut, pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan diantaranya memberikan jaminan atas seluruh kewajiban pembayaran bank, termasuk simpanan masyarakat (blanket guarantee).

    Dalam pelaksanaannya, blanket guarantee memang dapat menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan, namun ruang lingkup penjaminan yang terlalu luas menyebabkan timbulnya moral hazard baik dari sisi pengelola bank maupun masyarakat.

    Untuk menciptakan rasa aman bagi nasabah penyimpan serta menjaga stabilitas sistem perbankan, program penjaminan yang sangat luas lingkupnya tersebut perlu digantikan dengan sistem penjaminan yang terbatas. Kemudian dikeluarkanlah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan mengamanatkan pembentukan suatu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai pelaksana penjaminan dana masyarakat.

    Fungsi

    Sebagai penjamin simpanan, LPS memiliki fungsi untuk menjamin simpanan nasabah penyimpan serta urut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannnya.

    Tugas

    Selain itu, LPS pun memiliki tugas, yakni:

    1. Merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan.
    2. Melaksanakan penjaminan simpanan.
    3. Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan.
    4. Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik.
    5. Melaksanakan penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik.