![Foto yang dirilis Olympic Broadcasting Services ini memperlihatkan Celine Dion tampil di Menara Eiffel saat upacara pembukaan Olimpiade Paris 2024, Jumat (26/7/2024). (Olympic Broadcasting Services via AP)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/LZlFy2ldhSLRfyg7gQNRNTRqed8=/60x60/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4902544/original/055093500_1722042259-Celine_Dion_Tampil_di_Pembukaan_Olimpiade_Paris-AP__1_.jpg)
Informasi Umum
- PengertianBadan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu bertugas mengawasi kegiatan pemilihan umum di Indonesia.
Olimpiade 2024
Berita Terkini
Lihat SemuaPenampilan Comeback Celine Dion di Pembukaan Olimpiade Paris
Telah dibaca 0 kaliBrasil Minta Maaf atas Penganiayaan Imigran Jepang Pasca Perang Dunia II
Telah dibaca 0 kaliAda 709 Koperasi Aktif di Kota Bandung, Asetnya Capai Rp2,01 Triliun
Telah dibaca 0 kaliHarga Minyak Jeblok Terus dalam 3 Minggu, China yang Bikin Gara-gara
Telah dibaca 0 kaliUAH: Allah Tahu Masa Depan, Kamu hanya Berpikir yang Sekarang
Telah dibaca 0 kaliTop 3 News: Jokowi Kaget Aktor Judi Online Berinisial T, Ini Kata Budi Arie
Telah dibaca 0 kaliMengenal 3 Tipe Market Order di Bursa Saham
Telah dibaca 14 kali
Wewenang Bawaslu
Mengutip laman resminya, Bawaslu memiliki wewenang antara lain:
a. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengahrr mengenai Pemilu;
b. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran, administrasi Pemilu;
c. Memeriksa, mengkaji, dan memuttrs pelanggaran politik uarg;
d. Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu;
e. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil-negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia; '
f. Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota secara berjenjang jika Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
g. Meminta bahan keterangan yang dibuhrhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana Pemilu, dan sengketa proses Pemilu;
h. Mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
i. Membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, dan Panwaslu LN;
j. Mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan anggota Panwaslu LN; dan
k. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Bawaslu
a. Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenang;
b. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan;
c. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden dan DPR sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik darr/atau berdasarkan kebutuhan
d. Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang ditakukan oleh KPU dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundangundangan.