:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4671806/original/045707900_1701517205-WhatsApp_Image_2023-12-02_at_17.45.30.jpeg)
Informasi Umum
- PengertianBadan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu bertugas mengawasi kegiatan pemilihan umum di Indonesia.
Piala Dunia U-17
Berita Terkini
Lihat Semua 00:43Seorang Wanita Ditemukan Meninggal di Ruko, Polisi: Pelakunya Pacar Sendiri
Telah dibaca 7 kaliKeren, Indonesia Bakal Punya Museum Kelas Dunia di IKN Nusantara
Telah dibaca 7 kaliPenyu Jantan Terancam Punah, Ini Penyebabnya
Telah dibaca 0 kaliManfaat Konsumsi Telur Omega 3, Sumber Protein Menyehatkan
Telah dibaca 0 kaliPembangunan Sebabkan Banjir, Puluhan Warga Tutup Jalan Tol di Makassar
Telah dibaca 0 kaliTetap Bisa Makan Cokelat dan Keju Meski Diet, Asal Ikuti Arahan Ini
Telah dibaca 0 kali
Wewenang Bawaslu
Mengutip laman resminya, Bawaslu memiliki wewenang antara lain:
a. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengahrr mengenai Pemilu;
b. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran, administrasi Pemilu;
c. Memeriksa, mengkaji, dan memuttrs pelanggaran politik uarg;
d. Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu;
e. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil-negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia; '
f. Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota secara berjenjang jika Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
g. Meminta bahan keterangan yang dibuhrhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana Pemilu, dan sengketa proses Pemilu;
h. Mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
i. Membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, dan Panwaslu LN;
j. Mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan anggota Panwaslu LN; dan
k. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Bawaslu
a. Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenang;
b. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan;
c. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden dan DPR sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik darr/atau berdasarkan kebutuhan
d. Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang ditakukan oleh KPU dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundangundangan.