Sukses

Uya Kuya Dilaporkan ke Bawaslu Gara-Gara Buat Kerumunan Saat Pencoblosan di TPS Malaysia

Calon Legislatif (Caleg) asal PAN, Uya Kuya dilaporkan oleh koalisi masyarakat sipil Migrant Care karena diduga melakukan kecurangan saat pemilu 2024 di luar negeri.

Liputan6.com, Jakarta - Calon Legislatif (Caleg) asal PAN, Uya Kuya dilaporkan oleh koalisi masyarakat sipil Migrant Care karena diduga melakukan kecurangan saat pemilu 2024 di luar negeri.

Kecurangan tersebut lantaran Uya Kuya membuat kerumunan pada saat hadir di TPS gedung WTC, Malaysia. Kehadirannya itu pun bersamaan ketika hari pencoblosan di Malaysia, 11 Februari 2024 lalu.

"Kita mendapatkan artis Uya Kuya hadir di sana. Saya melihat jam 10.00 waktu setempat Uya Kuya datang ke Gedung WTC. di sana banyak WNI yang melakukan pencoblosan. Uya Kuya ada di gedung WTC lebih dari jam setengah 5 sore masih mundar mandir sampai sekitar pukul setengah 6 sore," ujar anggota Migrant Care, Muhammad Santoso saat konferensi pers di Media Center Bawaslu, Selasa (20/2).

Di saat yang bersamaan, anggoat Migrant Care lainnya, Trisna Dwi Aresta menyebut laporan tersebut lantaran Uya Kuya diduga melanggar undang-undang pemilu dengan kehadirannya di Gedung WTC Malaysia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Timbulkan Kecurigaan

Ia menduga Uya tengah melakukan kampanye di luar jadwal kampanye yang telah ditentukan.

"Peserta pemilu atas nama uya kuya yang sedang dalam kami akan laporkan ke Bawaslu tindak pidana pemilu dalam hal ini melakukan kampanye di luar dari jadwal yang telah ditentukan," ucap Trisna.

Menurutnya kehadiran Uya di lokasi TPS tersebut meninggalkan kecurigaan. Lantaran di satu sisi dirinya yang merupakan artis sekaligus sebagai seorang caleg juga yang terdaftar untuk wilayah Jakarta II, yakni, Jakarta Pusat, Selatan, dan luar negeri.

3 dari 3 halaman

Dinilai Kampanye

Dalam pelaporannya itu juga diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 48 PUU tahun 2018.

"Kenapa ketika Uya Kuya datang ke TPS tersebut di gedung WTC kita bisa bilang itu adalah merupakan sebuah kampanye, karena memang kita harus merujuk pada definisi kampanye yang ada di undang-undang pemilu jelas juga mengungkapkan citra diri juga termasuk dalam kampanye," tegas Trisna.

"Mengenai citra diri tidak memisahkan artian citra diri yang ada di dalam secara dramatikal kebahasaan kita yakni sebagai gambaran pribadi, produk atau program peserta pemilu atau visualisasi diri berupa frasa kalimat data atau gambar yang disampaikan," sambungnya.

Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.