Vonis Chromebook Tuai Sorotan, Aktivis Khawatir Anak Muda Takut Masuk Pemerintahan

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, menyoroti dampak putusan ini terhadap mentalitas generasi muda yang ingin berkontribusi bagi negara.

Diterbitkan 30 Juni 2026, 23:40 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis bersalah dalam perkara rasuah pengadaan laptop Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun kepada Nadiem.

Selain itu, ia dikenakan denda sebesar Rp 1 Miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan, serta pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 809 Miliar dengan ketentuan subsider 5 tahun kurungan.

Sejumlah aktivis, kreator konten, dan tokoh muda merespons prihatin. Aktivis sekaligus Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, merasakan hal senada. Dia menyoroti dampak putusan ini terhadap mentalitas generasi muda yang ingin berkontribusi bagi negara.

"Putusan ini menjadi ketakutan bagi sejumlah orang, terutama anak muda, yang harus lebih berhati-hati. Sebab jika dinilai salah langkah dalam memutuskan kebijakan, ancamannya bisa berupa pidana yang berat," kata Delpedro, Selasa (30/6).

Delpedro menambahkan, situasi pelik tersebut dapat membuat anak muda berpikir dua kali untuk mengambil peran strategis di pemerintahan.

"Itulah tantangan anak muda hari ini. Di tengah situasi yang kurang baik, mereka ingin mencoba berkontribusi tapi khawatir malah berujung pada masalah hukum," wanti dia.

Pandangan senada juga disampaikan oleh para pemengaruh (influencer) yang mengikuti jalannya persidangan. Ramond Dony Adam yang akrab dipanggil DJ Donny. Ia menyayangkan, apabila fakta-fakta dan keterangan saksi ahli yang dihadirkan selama persidangan terasa kurang dipertimbangkan dalam putusan akhir majelis hakim.

"Fakta persidangan dan saksi ahli rasanya dikesampingkan. Tentu kita mempertanyakan, untuk apa proses persidangan yang panjang jika vonisnya tidak bergeser jauh dari dakwaan awal?" tanya Donny.

Sementara itu, aktivis muda Virdian Aurellio juga menyoroti aspek pembuktian niat jahat (mens rea) dan aliran dana dalam perkara ini. Dia meyakini, tidak ditemukan adanya aliran dana pribadi atau niat korupsi namun dinyatakan bersalah, dapat mengikis kepercayaan publik terhadap hukum di Indonesia.

 

Secercah Harapan Lewat Dissenting Opinion

Meski kecewa dan merasa tidak mendapat keadilan, para aktivis mengaku masih ada secercah harapan dari proses peradilan ini. Menurut Delpedro adanya dissenting opinion (perbedaan pendapat) dari salah satu anggota majelis hakim, yakin Andi Salutra dipandang sebagai suatu tindakan yang progresif.

"Hakim mampu membedakan antara tindak pidana korupsi dengan sebuah inovasi kebijakan yang tujuannya untuk memperbaiki sektor pendidikan," jelas Delpedro.

Diketahui, kasus Nadiem dan rekan-rekannya dinilai menjadi ujian bagi kepastian hukum di Indonesia. Kepercayaan publik dan pasar tidak hanya bergantung pada banyaknya kasus korupsi yang disidangkan, tetapi pada seberapa jauh hukum mampu memberikan kepastian dan tidak digunakan sebagai alat yang keliru.

"Mahkamah Agung harus mampu memperlihatkan pemikiran yang bebas dari intervensi. Para ahli hukum dan hakim-hakim muda harus menunjukkan keberpihakannya pada kepastian hukum guna mencegah kekhawatiran akan otoritarianisme yudisial, karena preseden ini sangat penting bagi masa depan inovasi di Indonesia," Delpedro menandasi.

 

Jaksa: Vonis Nadiem Makarim Bukan Soal Menang Kalah

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai putusan Majelis Hakim terhadap Nadiem Makarim menjadi bukti bahwa penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook merupakan bagian dari penegakan hukum, bukan kriminalisasi kebijakan.

JPU Corneles Geeb Paulus H mengatakan putusan majelis hakim sejalan dengan dakwaan serta seluruh fakta yang terungkap selama persidangan, mulai dari keterangan saksi, ahli, dokumen, hingga barang bukti elektronik.

“Majelis Hakim telah membuktikan bahwa kita tidak pernah melakukan kriminalisasi atas kebijakan. Yang kita lakukan adalah murni penegakan hukum,” kata Corneles kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Menurut Corneles, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider Pasal 3.

Ia menjelaskan, dalam putusannya, majelis hakim juga menyatakan terdakwa telah menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan kewenangan, merugikan keuangan negara, serta berperan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama.

Corneles menegaskan proses penanganan perkara di Kejaksaan dilakukan secara profesional melalui tahapan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan yang didasarkan pada analisis dan alat bukti.

“Proses penetapan tersangka, proses penyelidikan, proses penyidikan, proses penuntutan yang ada di Kejaksaan begitu sangat dinamis, begitu sangat kuat analisanya, sehingga kami Kejaksaan tidak pernah akan mungkin mengkriminalisasikan sesama anak bangsa,” ujarnya.

Ia juga menegaskan putusan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai kemenangan maupun kekalahan salah satu pihak.

“Ini bukan terkait siapa yang kalah, ini bukan terkait siapa yang menang. Pada hari ini hukum telah ditegakkan, keadilan telah ditegakkan,” katanya.

Corneles menyatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim dan mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati proses hukum yang telah berlangsung.

“Kami menghormati apa yang sudah diputuskan oleh Majelis Hakim pada hari ini. Untuk itu kami mengajak seluruh warga masyarakat Indonesia untuk menghormati apa yang sudah diputuskan oleh Majelis Hakim,” ujarnya.