Sukses

2.086 PPPK di Surabaya Kantongi SK Pengangkatan, Cak Eri: Jangan Sia-siakan, Tidak Semua Dapat Kesempatan Ini

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan bagi 2.086 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

 

Liputan6.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan bagi 2.086 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Para PPPK yang mendapatkan SK itu, sebelumnya mengikuti seleksi penerimaan pada 2023.

"Seperti yang saya sampaikan, Surabaya ini Alhamdullilah diberi kesempatan oleh Menpan RB soal kuota. Ini ada 2.086 untuk tahun 2023," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Senin (1/4/2024).

Eri meminta ribuan pegawai yang baru menerima SK pengangkatan agar memaksimalkan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Posisi yang saat ini digenggam tidak boleh disia-siakan, mengingat para pegawai tersebut telah melalui perjuangan melalui tahapan seleksi.

"Tidak semua mendapatkan kesempatan ini, teman-teman punya jaminan sampai pensiun," ujarnya Cak Eri, sapaan Eri Cahyadi.

Wali kota juga menyebut ketika PPPK memiliki catatan kinerja yang mampu mencapai nilai 100 persen dari target, maka diberikan tambahan penghasilan pegawai (TPP) hingga sekitar Rp6 juta.

"Tahun depan PPPK bisa Rp9 juta, itu dengan gajinya, tetapi selaras kerjanya juga seperti apa," ucapnya.

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota  Surabaya Ira Tursilawati mengatakan jumlah 2.086 PPPK yang menerima surat keputusan perihal pengangkatan merupakan tenaga teknis, kesehatan, dan guru.

Lebih lanjut, kata dia pengangkatan yang dilakukan hari ini merupakan tahap pertama dari total keseluruhan PPPK mencapai 3.494 orang.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

1.408 PPPK Menunggu SK BKD

Kemudian untuk sisanya sebanyak 1.408 PPPK masih menunggu terbitnya surat keputusan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Begitu suratnya sudah turun kami langsung melakukan proses," tutur dia.

Ira menambahkan 80 persen PPPK sebelumnya berstatus sebagai tenaga alih daya, hal tersebut seusai aturan yang telah ditetapkan.

"Memang BKN formasinya 20 untuk umum dan 80 untuk khusus," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.