Sukses

Petugas Bandara Juanda Gagalkan Pengiriman Senpi dan Amunisinya ke Makasar

Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) Bandara Juanda menggagalkan upaya pengiriman senjata api (Senpi) jenis pistol Taurus PT 92 dan enam butir amunisi kaliber 9 mm ke Makasar.

Liputan6.com, Surabaya - Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) Bandara Juanda menggagalkan upaya pengiriman senjata api (Senpi) jenis pistol Taurus PT 92 dan enam butir amunisi kaliber 9 mm ke Makasar.

"Penggagalan tersebut bermula pada saat salah satu paket yang dicurigai oleh Petugas X-tray yang dibungkus berwarna cokelat sebayak 1 koli dengan berat 2.3 Kg," ujaf Komandan Pangkalan Udara TNl AL (Danlanudal) Juanda, Kolonel Laut (P) Dani Achnisundani, Kamis (7/3/2024).

Paket yang mencurigakan tersebut, dilaksanakan pemeriksaan dan muncul tampilan dalam paket tersebut berupa benda yang menyerupai senjata dan berbahan metal.

"Selanjutnya petugas melaporkan hasil temuan kepada Pam Lanudal Juanda dan Denpom Lanudal Juanda untuk dilaksanakan pemeriksaan awal mendalam oleh Satgaspam bandara Internasional Juanda," ucap Dani.m

Setelah dilaksanakan pemeriksaan didalam paket terdapat 1 pucuk senjata laras pendek dan 6 butir amunisi dengan kaliber 9 mm tanpa dilengkapi dengan Magazine yang dibungkus serta dikamuflasekan dengan dimasukkan kedalam tas berwarna hitam dan dibungkus dengan plastik bubble wrap.

Pengiriman paket ini, lanjut Dani, direncana akan diterbangkan dari Bandara Juanda ke alamat tujuan di kota Makassar.

"Kepemilikan senjata api tanpa izin dan tanpa dokumen resmi, termasuk tindak pidana illegal yang melanggar hukum," ujarnya.

Kepemilikan senjata api diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya.

Atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

"Sementara ini, barang bukti diamankan di Mako Denpomal Juanda dan dilaksanakan pendalaman untuk proses selanjutnya akan dilimpahkan kepada Polresta Sidoarjo," ucap Dani.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tindak Tegas Pelanggaran

Komandan Lanudal Juanda menegaskan, dalam kegiatan kebandarudaraan tidak ada yang mencoba-coba melakukan kegiatan pelanggaran dalam bentuk apapun.

"Saya tidak akan segan-segan menindak tegas seluruh pelanggaran di Wilayah Juanda utamanya di Bandara," tegasnya.

Dalam waktu setahun terakhir, kata Dani, sudah 16 kasus yang telah diselesaikan oleh Lanudal Juanda yang semuanya dilaksanakan proses hukum secara transparan.

Lanudal Juanda, Satgaspam Bandara, Avsec dan seluruh Stakeholders berkomitmen Bersama akan terus berupaya melaksanakan tindakan cegah dini dan siaga selalu dalam mencegah terjadinya upaya-upaya pelanggaran hukum di wilayah Lanudal Juanda.

“Ayo Rek bareng-bareng TNI jogo negoro, bersama sama kita ciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” pungkas Dani.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.