Sukses

Polres Jember Ungkap 32 Kasus Narkoba dan Amankan 35 Tersangka

Kata dia, dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang signifikan. Di antaranya adalah sabu-sabu seberat kurang lebih 1 kg, ganja seberat 2 kg, dan obat-obatan keras berbahaya sebanyak kurang lebih 82.000 butir.

Liputan6.com, Jember - Polres Jember berhasil mengungkap 32 kasus dengan total 35 tersangka, yang terdiri dari 1 residivis dan 34 tersangka baru.

“Bahwa dari jumlah kasus tersebut, 26 kasus diungkap oleh jajaran Polres Jember sendiri, sedangkan 6 kasus diungkap oleh Polsek kewilayahan”ujar Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Rabu (6/3/2024).

Kata dia, dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang signifikan. Di antaranya adalah sabu-sabu seberat kurang lebih 1 kg, ganja seberat 2 kg, dan obat-obatan keras berbahaya sebanyak kurang lebih 82.000 butir.

“Selain itu, juga terdapat kasus peredaran minuman keras (miras) dengan menyita sebanyak 46 botol,” tambahnya.

Kapolres juga menyebutkan bahwa terdapat 3 kasus yang cukup menonjol dari segi jumlah barang bukti yang berhasil diamankan.

Pertama, kasus jaringan Malang-Jember dengan menyita barang bukti sabu-sabu hampir mencapai 1 kg yang berhasil diungkap dari tersangka inisial TS.

Selanjutnya, kasus obat keras berbahaya yang melibatkan jaringan Aceh yang berhasil mengamankan lebih dari 82.000 butir berbagai jenis obat. Dan yang terakhir, kasus ganja dengan dua kejadian yang berhasil diungkap oleh Polres Jember, satu di antaranya menyita ganja seberat 2 kg dengan pelaku inisial FH.

“Para pelaku dalam kasus-kasus  ini dijerat dengan tiga undang-undang yang berbeda,” tegasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ancaman Penjara

Pertama, Undang-undang Narkotika No 35 Tahun 2009 Pasal 1112 dan 114 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kedua, Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 tentang obat-obatan berbahaya dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dan terakhir, terkait kasus miras, mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2018 tentang pengendalian peredaran minuman beralkohol

“Ancamannya kurungan maksimal 3 bulan,”katanya.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.