Sukses

Bak Jessica Wongso, Wanita di Pacitan Racuni Tetangga hingga Tewas Pakai Kopi Sianida

Polres Pacitan menangkap seorang perempuan inisial AFA (25 ) yang diduga dengan sengaja membubuhkan racun sianida ke dalam kopi seorang pelajar MRS (12), yang berupakan tetangganya sendiri.

Liputan6.com, Pacitan - Polres Pacitan menangkap seorang perempuan inisial AFA (25 ), yang diduga selabaga pelaku pembunuhan tetanggannya sendiri, seorang pelajar MRS (12), dengan membubuhkan racun sianida ke kopi yang diminum korban.

Pelaku membubuhkan racun yang sebelumnya telah dibuat oleh ayah korban tanpa sepengetahuan orang tua korban.

Kapolres Pacitan  AKBP Agung Nugroho menyatakan, peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat, 5 Januari 2024, sekitar pukul 06.30 WIB, di rumah korban Dusun Mekarsari, Desa/Kecamatan Sudimoro Pacitan.

Korban MRS meninggal setelah sebelumnya minum kopi di rumahnya. 

"Hasil pemeriksaan tersangka AFA mengaku membubuhkan racun ke dalam kopi,”ujar AKBP Agung Nugroho, Kamis (1/2/2024).

Adapun motif pelaku diduga karena tersangka merasa terganggu dengan laporan atau pengaduan ke Polsek Sudimoro yang dilakukan oleh ibu korban soal kasus pencurian buku rekening, kartu ATM, dan KTP sebelumnya.

"Setelah dilakukan pengecekan jejak digital forensik, ada fakta tersangka pernah membeli sianida melalui online,” terang AKBP Agung Nugroho.

Sebelumnya Polres Pacitan telah melaksanakan olah TKP, menyita barang bukti, memeriksa saksi-saksi termasuk saksi ahli dari Kedokteran Forensik Polda Jatim.

Hal itu diperkuat dengan beberapa barang bukti yang disita kepolisian di tempat Kejadian Perkara (TKP), di antaranya seragam pramuka korban, bungkus sisa kopi merk “NEO COFFEE” yang sudah diseduh, sisa minuman kopi yang telah diminum oleh korban, gelas tangkai bertuliskan “FRESCO” bekas wadah kopi korban.

Selain itu juga sendok bekas digunakan untuk mengaduk kopi korban, handphone milik tersangka, bendel rekam medis pasien yang dikeluarkan oleh Puskesmas Sudimoro dan akun aplikasi Lazada atas nama tersangka.

“Tersangka ini cukup lihai melakukan pencurian ATM, buku rekening dan KTP milik Sukatmini (ibu korban) yang disimpan di lemari. Bahkan bisa membobol PIN ATM,” terangnya.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. 

“Tersangka sebelumnya memang terjerat utang pinjol sehingga nekat untuk mencuri uang sampai melakukan pembunuhan,” jelas AKBP Agung Nugroho.

Selanjutnya dari beberapa alat bukti tersebut diatas penyidik menetapkan AFA sebagai tersangka pembunuhan berencana dengan menggunakan racun sianida (Cn) terhadap korban MRS.

Dari pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka, Polisi mendapatkan hasil bahwa yang bersangkutan mengakui telah meracuni korban dengan menggunakan sianida yang diperoleh secara online melalui aplikasi Lazada.

“Maksud tersangka beli sianida untuk membunuh salah satu keluarga dari Sukatmini agar tidak melakukan pelaporan ke pihak kepolisian tentang hilangnya buku rekening, kartu ATM dan KTP," ujarnya.

 

3 dari 4 halaman

Tangkapan Layar CCTV

Hal itu didapat dari tangkapan layar CCTV di salah satu bank saat tersangka sedang melakukan penarikan uang sebesar Rp32 juta dengan cara mendatangi customer service. 

Tersangka beralibi di hadapan customer service bank hendak mengganti pin ATM tersebut dengan cara memalsukan tandatangan pada surat permohonan penggantian Pin ATM.

Setelah berhasil mengganti pin ATM tersebut, tersangka melakukan penarikan uang di mesin ATM sebesar Rp2 juta. Karena melihat saldo milik Sukatmini masih banyak, akhirnya tersangka melakukan penarikan uang di teller sebesar Rp30 juta dengan cara menyerahkan buku rekening.

Tersangka pun mengakui segala perbuatannya tersebut meskipun enggan membuka suara dan hanya menganggukkan kepala sambil tertunduk penuh penyesalan.

4 dari 4 halaman

Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso

Kasus pembunuhan dengan kopi sianida sebelumnya pernah menghebohkan tanah air pada Januari 2016. 

Kasus kopi sianida melibatkan Jessica Wongso dengan pelaku, dan Wayan Mirna Salihin sebagai korban yang meminum kopi sianida.

Peristiwa yang menjadi sorotan publik bermula di Kafe Olivier Grand Indonesia (GI) pada 6 Januari 2016. Saat ini, Jessica Wongso, Mirna, dan Hanie Boon Juwita bertemu.

Jessica datang lebih dahulu dan memesan tempat. Lalu, ia pergi dan kembali lagi membawa tas kertas, kemudian memesan es kopi Vietnam serta dua koktail. Setelah ia membayar, penyaji mengantarkan minuman ke meja 54. 

Beberapa menit kemudian, Mirna dan Hani datang secara bersamaan. Mirna meminum es kopi Vietnam dan mengatakan rasanya tidak enak sambil mengibaskan tangan di depan mulutnya.

.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.