Sukses

Sortir Berakhir, 7.872 Surat Suara Pemilu 2024 di Banyuwangi Rusak

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi, mendata surat sura Pemilu 2024 yang rusak bertambah. Hingga hari terakhir pelaksanaan penyortiran dan pelipatan surat suara ditemukan 7872 surat suara yang rusak

Liputan6.com, Banyuwangi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi mendata surat sura Pemilu 2024 yang rusak bertambah. Hingga hari terakhir pelaksanaan penyortiran dan pelipatan surat suara ditemukan 7.872 surat suara yang rusak.

Saat ini, ribuan surat suara rusak tersebut telah dilaporkan ke KPU Provinsi Jawa Timur untuk segera ditindaklanjuti untuk mendapatkan surat suara pengganti.

Kepala Seketariat KPU Banyuwangi Tegug Sulistyo membenarkan bertambahnya surat suara yang rusak tersebut.  untuk proses sortir dan lipat surat suara telah rampung pada hari Sabtu 20 Januari 2024.

"Untuk tahapan pelipuatan surat suara Alhamdulillah bisa kita rampungkan selama 10 hari. Untuk surat suara yang rusak memang ada tambahan, tapi sudah kita laporkan ke KPU Provinsi,”ujar Teguh, Senin (22/1/2024).

Kata Teguh, untuk rincian surat suara yang rusak hingga hari terakhir penyortiran dan pelipatan surat suara, Untuk surat suara DPRD Banyuwangi sebanyak 6.451 lembar, DPRD Provinsi Jatim 796 lembar, DPD RI 56 lembar serta surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden sebanyak 47 lembar.

“Surat suara rusak di Banyuwangi tidak terlalu banyak dibandingkan dengan kabupaten lainya,” paparnya.

Menurut Teguh, untuk penyebab terbesar surat suara rusak adalah karena robek. Selain itu, ada pula surat suara rusak karena cipratan tinta, gambar tidak jelas, warna yang tidak Sesuai, hingga tiak ada gambar.

“Surat suara rusak sudah kami laporkan by sistem, berapa yang rusak nanti juga akan dikirim, laporan sudah kami lakukan Sabtu kemarin,” tegasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

KPU Ambil Surat Suara Penganti ke Provinsi

Teguh menambahkan, untuk laporan surat suara rusak ke Provinsi ini semakin cepat akan lebih baik. Sehingga prosesnya langsung akan dilakukan untuk cetak ulang surat suara Sesuai kebutuhan.

“Untuk surat suara pengganti nanti kami yang akan mengambil ke provinsi, karena kan tidak terlalu banyak. Kami perkirakan satu truk cukup untuk mengambil surat suara pengganti ke provinsi dengan  pengawalan dari pihak kepolisian,” pungkasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.