Sukses

Terbukti Bersalah Terlibat Tambang Batu Kapur Ilegal di Tuban, Polisi Divonis 7 Bulan Penjara

Sujoko (38), seorang anggota polisi yang bertigas di Lamongan, divonis 7 bulan penjara karena terbukti bersalah terlibat aktivitas tambang ilegal batu kapur di Tuban.

Liputan6.com, Jakarta Sujoko (38), seorang  anggota polisi yang bertigas di Lamongan, divonis 7 bulan penjara karena terbukti bersalah terlibat aktivitas tambang ilegal batu kapur di Tuban.

Sebelumnya terdakwa merupakan anggota polisi yang bertugas di Polres Lamongan itu dituntut hukuman pidana 1 tahun penjara. Majelis hakim memberikan hal yang meringankan hukuman terdakwa adalah mengakui perbuatannya dan sebagai tulang punggung keluarga.

“Hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal, tulang punggung keluarga dan belum pernah di hukum,” kata Uzan Purwadi Humas Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Rabu (20/12/2023).

Vonis terhadap terdakwa ini dibacakan Ketua Hakim Arief Boediono dengan didampingi hakim anggota Uzan Purwadi, dan Evi Fitriawati.

“Menyatakan terdakwa Sujoko telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat,” ungkap Uzan Purwadi.

Atas perbuatan itu, ia menyampaikan majelis hakim telah menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 bulan dan denda sejumlah Rp 5.000.000. Lalu ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan penjara.

“Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara atau Lapas Tuban,” tambah Uzan panggilan akrab humas PN Tuban.

Sebatas diketahui, aksi polisi tangkap polisi terjadi di Tuban gegara bisnis tambang batu kapur ilegal terjadi akhir bulan Juni 2023. Dimana, tim Satreskrim Polres Tuban mengamankan Sujoko (38), seorang oknum anggota polisi yang tinggal di Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Kota Tuban.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terima Setoran

Oknum Korps Bhayangkara yang berdinas di wilayah Polres Lamongan itu ditangkap lantaran diduga terlibat aktivitas tambang batu kapur ilegal di Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.

Hasil tambang tak berizin itu dijual kepada orang lain dengan diangkut menggunakan dump truk. Setiap dump truk yang berisi batu kapur di jual seharga Rp 750 ribu.

Lebih lanjut, uang dari hasil bisnis tambang gelap itu disetor kepada terdakwa yang merupakan polisi dari Polres Lamongan. Aktivitas tambang tak berizin ini diduga telah berjalan lama hingga dibongkar polisi Tuban lantaran merusak alam.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.