Sukses

Polisi Terlibat Narkoba di Situbondo Dipecat, Masih Mendekam di Rutan

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto memecat anggotanya Brigadir AD, karena terlibat dalam penyalagunaan narkoba dan obat-obatan terlarang.

Liputan6.com, Situbondo Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto memecat anggotanya Brigadir AD, karena terlibat dalam penyalagunaan narkoba dan obat- obatan terlarang.

Brigadir AD telah berdinas di Polres Situbondo selama 16 tahun. Anggota tersebut diberhentikan karena telah melakukan pelanggaran disiplin yang berulang dan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Brigadir AD diberhentikan tidak terhormat dan saat ini yang bersangkutan masih menjalani hukuman  di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Situbondo

Dwi Sumrahadi menyatakan, pemecatan tersebut merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas kepada anggota yang melakukan pelanggaran, baik itu disiplin maupun kode etik Kepolisian.

Sebelum diputuskan, Pimpinan Polri telah melakukan proses pembinaan dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah lebih baik dan disiplin.

Akan tetapi yang bersangkutan tetap tidak ada perubahan untuk menjadi anggota polri yang baik, sampai akhirnya yang bersangkutan dianggap tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri.

“Tentunya putusan ini tidak diambil dalam waktu yang singkat, tetapi telah melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku,” ujar AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto Senin (11/12/2023)

Lebih lanjut,Kapolres menambahkan, agar seluruh anggota Polres Situbondo dan Polsek Jajaran dapat melaksanakan tugas dengan baik, disiplin dan mematuhi peraturan perundangan yang berlaku sehingga kedepannya tidak ada lagi personel yang dilakukan PTDH.

“Ini sebagai introspeksi dan pembelajaran agar bisa menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secara profesional, serta bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku,” tutupnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

12 Anggota Melanggar Kode Etik dan Disiplin Sepanjang 2023

Kapolres menyebut, terkait kasus pelanggaran anggotanya selama tahun 2023 tercatat sebanyak 12 anggota yang melanggar kode etik dan disiplin. Riciannya, delapan anggota pelanggaran kode etik dan empat melanggar dispilin.

Dari delapan kasus pelanggaran kode etik itu sebagian merupakan kasus dari tahun sebelumnya yang diproses pada tahun 2023.

“Saya berkomitemen untuk benar-benar menegakkan aturan, baik itu dispilin maupun kode etik terhada anggota yang melakukan pelanggaran dengan maksud memberikan contoh yang lain agar tidak melakukan hal yang serupa,” paparnya.

Sejak awal menjabat, Sumrahadi tidak akan mentolerasi bagi anggota yang suka melanggar maaupun tindak pidana.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.