Sukses

Barang Haram Sabu 1 Kg Asal Kalimantan Gagal Masuk Bangkalan, Kurir Dibekuk Saat Ambil Paketan

Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bangkalan menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram yang dikirim melalui jasa ekspedisi dari Kalimantan.

Liputan6.com, Bangkalan - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bangkalan menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram yang dikirim melalui jasa ekspedisi dari Kalimantan.

"Awalnya, kami menerima informasi dari masyarakat, bawah ada kiriman paket sabu melalui ekspedisi dari Kalimantan hendak diedarkan di wilayah Bangkalan," kata Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, Kamis 7 Desember 2023.

Setelah mendapatkan informasi, tim segera melakukan penelusuran. Hasilnya ditemukan bungkusan yang di dalamnya berisi tiga bungkus kopi, benang dan 1 kilogram narkoba jenis sabu-sabu yang terbagi dalam 10 kantong plastik.

"Kami langsung menangkap seorang kurir berinisial B (39) yang merupakan warga Ketapang Daya, Kabupaten Sampang. Yang bersangkutan kami tangkap saat mengambil barang kiriman itu di Jalan Mayjen Sungkono, Kelurahan Kraton Bangkalan pada 3 Desember 2023," katanya.

Kepada penyidik, tersangka mengaku disuruh oleh rekannya yang berada di Pontianak berinisial F (DPO) dengan imbalan uang Rp8 juta. Barang haram itu, akan diserahkan pada A (DPO) yang berada di wilayah Socah.

"Tersangka mengaku sudah tiga kali menjadi kurir narkoba jaringan Kalimantan. Yang bersangkutan ini statusnya residivis karena pernah tertangkap pada aksinya yang pertama. Dia tergiur dengan imbalannya yang cukup besar," kata Febri.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jaringan Kalimantan

Kasus peredaran narkoba jaringan Kalimantan itu, lanjut Febri, masih terus dilakukan penyelidikan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Polres Pontianak untuk menelusuri F yang menjadi penyalur.

"Kita akan terus dalami kasus ini, koordinasi dengan kepolisian Pontianak juga sudah kami lakukan," katanya melanjutkan.

Atas perbuatannya, tersangka B dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.