Sukses

Dijerat Pasal Pembunuhan, Pihak Ronnald Tannur Pertanyakan Penyebab Kematian Dini Sera Afrianti

Lisa Rachmat, kuasa hukum Gregorius Ronald Tannur menanggapi Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan yang belum lama lalu ditetapkan Polrestabes Surabaya.

Liputan6.com, Surabaya - Lisa Rachmat, kuasa hukum Gregorius Ronald Tannur menanggapi Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan yang belum lama lalu ditetapkan Polrestabes Surabaya.

Anak anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) nonaktif Edward Tannur itu sebelumnya dijerat pasal primer 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan korban Dini Sera Afrianti, usia 29 tahun, meninggal dunia.

"Kami minta penyidik memeriksa dengan seksama penyebab kematian korban," kata Lisa, di Surabaya, Selasa 17 Oktober 2023.

Menurutnya penyebab kematian Dini Sera Afrianti bisa diketahui dari hasil autopsi yang sampai hari ini masih belum keluar. Lisa mengungkapkan kematian korban setidaknya bisa disebabkan tiga hal.

Pertama, karena lengan kanan bagian atasnya terlindas ban sebelah kiri belakang mobil Innova yang dikemudikan tersangka.

Kedua, akibat dicekik tersangka, yang disebut polisi sebagai fakta baru berdasarkan gelar perkara terakhir usai reka adegan di tempat kejadian perkara (TKP) pada 10 Oktober 2023.

"Ketiga, bisa disebabkan hal lain seperti penyakit liver dan lambung akut yang diderita korban. Polisi sudah menyita obat-obatan milik korban yang didapat di apartemennya " katanya.

Sementara hasil otopsi belum keluar, Kuasa Hukum Lisa meyakini kliennya hanya melakukan penganiayaan terhadap korban.

"Penganiayaan itu seharusnya tidak terjadi jika korban Dini tidak memenuhi undangan teman-temanya untuk minum di tempat hiburan malam Blackhole Surabaya pada 3 Oktober lalu," ujarnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ronald Melarang Dini Hadiri Undangan Karaoke

Lisa menjelaskan tersangka Ronald sejak awal keberatan dan melarang Dini menghadiri undangan via telepon seluler ke tempat hiburan malam tersebut karena malam itu penyakit lambungnya sedang kambuh.

"Tapi korban memaksa, akhirnya keduanya datang ke tempat hiburan Blackhole," katanya.

Saat korban Dini telah minum yang dirasa terlalu banyak dan membahayakan penyakit lambungnya, Ronald memaksa pulang.

Cekcok pun terjadi karena korban ingin tetap bertahan melanjutkan minum bersama teman-temannya.

Sementara tersangka Ronald berhasil menggiring korban, yang disebut-sebut sebagai kekasihnya ini, keluar dari ruang tempat hiburan malam sampai ke lift menuju tempat parkir untuk pulang.

Di sanalah kekerasan fisik terjadi hingga akhirnya korban Dini meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit.

Di lain pihak, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hendro Sukmono menegaskan Pasal 338 subsidair Pasal 351 Ayat 3 KUHP terhadap tersangka Ronald ditetapkan melalui gelar perkara berdasarkan fakta-fakta baru usai reka adegan di TKP.

"Penetapan Pasal Pembunuhan dalam gelar perkara tersebut telah melibatkan ahli hukum pidana serta forensik di bidang kedokteran dan digital," ucapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.