Sukses

Ditjen Bina Adwil Kemendagri Tegaskan Terus Perjuangkan Aspirasi Personel Banpol PP

Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA menegaskan, pihaknya terus memperjuangkan aspirasi personel Bantuan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) / Non ASN ke Menpan RB hingga ke DPR RI selaku stakeholders.

Liputan6.com, Jakarta - Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA menegaskan, pihaknya terus memperjuangkan aspirasi personel Bantuan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) / Non ASN ke Menpan RB hingga ke DPR RI selaku stakeholders. Hal ini dilakukan secara konsisten baik melalui kebijakan, koordinasi maupun advokasi kepada multi-pihak.

"Dengan komitmen penuh dan tanpa lelah kita telah, sedang dan akan terus memperjuangkan aspirasi personel Banpol PP/Non ASN. Ini kewajiban moril sekaligus institusionil, dan tergambar dari berbagai korespondensi dan dorongan kebijakan ke MenPAN RB yang intensif sejak tiga tahun belakangan ini,” ungkapnya, dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/10/2023).

Safrizal menyatakan, keberadaan Banpol PP/Non ASN sangat dibutuhkan untuk mengisi kekurangan tenaga satpol PP di berbagai daerah.

"Dengan adanya UU ASN yang baru disahkan, kita harapkan terdapat solusi dalam mengatasi tenaga honorer atau non-ASN. Dan kita berharap ada formasi khusus bagi ASN satpol PP maupun bagi PPPK sehingga ada kejelasan bagi satpol PP," jelas Safrizal panjang lebar.

Disebutkan tugas dan fungsi Banpol/Non ASN dengan PNS Pol PP sama, hanya status kepegawaian yang membedakan. Baik ASN maupun Non-ASN Pol PP sama-sama menjalankan tugas dan fungsi Polisi Pamong Praja dalam menyelenggarakan ketentraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat.

Hal ini sejalan pula dengan pelaksanaan urusan trantibumlinmas sebagai urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar yang merupakan mandat dari Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Perlu dicatatat bahwa berdasarkan data yang dihimpun Ditjen Bina Adwil, setidaknya 70 Pemerintah Daerah yang terdiri dari 17 provinsi, 43 kabupaten dan 10 kota yang telah mengusulkan formasi kebutuhan ASN Pol PP ke KemenPAN-RB. Hal ini sangat perlu dipahami dan diharapkan bahwa peran aktif Pemda akan sangat menentukan status dan masa depan Banpol PP/Non ASN, bagaimana mau ditata bila tanpa usulan dari Pemda yang paham kondisi daerahnya masing-masing,” Safrizal.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Banpol PP/Non ASN berjumlah 92.119

Sebagaimana diketahui bahwa saat ini jumlah anggota Pol PP mencapai 121.014 anggota, dimana 28.895 (23,8%) berstatus ASN dan Banpol PP/Non ASN berjumlah 92.119 (76,2%) personel yang tersebar di seluruh penjuru tanah air.

"Seluruh slagorde Ditjen Bina Adwil akan mengawal terus arah kebijakan terkait Banpol PP yang berstatus non-ASN/honorer ini, khususnya dalam Peraturan Pemerintah yang menjabarkan UU ASN terbaru, hingga dicapai solusi terbaik yang mencerminkan rasa keadilan atas pengabdian mereka selama ini,” pungkas Safrizal.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.