Sukses

Tidak Memenuhi Syarat, 149 Bacaleg di Situbondo Gagal Ikut Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo, memastikan sebanyak 149 bacaleg dari 594 bacaleg di daerahnya dipastikan tidak lolos sebagai daftar caleg sementara (DCS) Pemilu 2024

Liputan6.com, Situbondo - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Situbondo memastikan sebanyak 149 bacaleg dari 594 bacaleg dipastikan tidak lolos daftar caleg sementara (DCS) Pemilu 2024.

Ketua KPU Situbondo Marwoto mengatakan, ratusan bacaleg yang tidak lolos DCS itu, hasil verifikasi administrasi dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Dan hingga tenggak waktu perbaikan dan pencermatan selesai, mereka tidak melakukan perbaikan.

“Mereka yang tidak lolos semaunya karena TMS karena tidak memperbaiki berkasnya sampai waktu akhir masa perbaikan,” ujar Marwoto, Selasa (15/8/203).

Menurut Marwoto, untuk partai politik yang paling banyak kehilangan bacalegnya akibat TMS yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Ummat. Untuk PSI dari 45 bacaleg yang diajukan tersisa hanya 4 bacaleg yang dinyatakan Memenuhi Syarat.

Sedangkan Partai Ummat dari 45 bacaleg yang diajukan hanya 2 bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat.

“Kalau hasil pencermatan dari regulasi yang ada kemungkinan besar selama tidak urgent. Artinya urgen itu nanti ditengah jalan ada yang meninggal dunia, ada yang mengundurkan diri itu kita tidak tahu, tapi kita pastikan 445 itu sudah siap untuk diumumkan,” tambahnya.

“Jadi yang pasti mereka tidak melengkapi dokumen yang kita minta, yang kedua ada yang mengundurkan diri,” tambahnya.

Menurut Marwoto, di Situbondo sendiri ada 17 partai politik peserta Pemilu 2024. Namun dari jumlah itu, hanya 16 partai politik yang mendaftarkan bacalegnya ke KPU.

“Sedangkan 1 Partai Politik yaitu, Partai Garuda sejak awal tidak mengajukan bacaleg untuk mengikuti pemilu 2024 mendatang,” tuturnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Partai Politik Tidak Ajukan Perbaikan

Marwoto optimis, bacaleg hasil pencermatan ini, tidak akan menyusut lagi jumlahnya. Sebab hampir bisa dipastikan seluruh partai politik yang mengajukan bacalegnya tidak melakukan perbaikan, perubahan nomor urut, maupun pengantian bacalegnya.

“Sehingga mulai 16- 17 Agustus akan dilakukan penyusunan DCS, tanggal 18 Agustus penetapan DCS dan pada 19 Agustus mendatang akan diumumkan DCS Untuk meminta tanggapan Masyarakat,” pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.