Sukses

Eksepsi Belum Siap, Sidang Lanjutan Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Hanya 7 Menit

Sidang mantan Wali Kota Blitar Samanhudi yang digelar secara daring di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, hanya berjalan sekitar tujuh menit saja.

Liputan6.com, Surabaya - Sidang mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar yang digelar secara daring di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, hanya berjalan sekitar tujuh menit saja.

Hal tersebut lantaran tim pengacara Samanhudi, yakni Irfana Jawahirul mengaku belum siap menyampaikan nota keberatan dari kliennya.

"Kami belum siap yang mulia," katanya saat sidang dengan agendaeksepsi baru dimulai di PN Surabaya, Kamis (27/7/2023).

Dalam sidang, ekspresi ketua majelis hakim PN Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya terlihat kecewa. Ia mengungkapkan, sebelumnya telah disepakati bila hari ini eksepsi harus sudah siap dan dibacakan saat sidang.

"Padahal sebelumnya sudah disepakati ya, kalau siap," ujarnya.

Abu lantas memberikan waktu 24 jam. Ia memastikan, eksepsi digelar Jumat (28/7/2023) untuk dibacakan.

"Kalau memang mau eksepsi besok Jumat (28/7/2023) ya, karena waktu yang kami berikan sudah cukup dan sudah kami sampaikan," tuturnya.

Karena pengacara terdakwa belum juga menyiapkan nota keberatannya saat sidang daring di PN Surabaya, maka sidang eksepsi mantan Wali Kota Blitar Samanhudi ditunda.

Abu mengatakan pihaknya tak bisa melangsungkan sidang lantaran eksepsi dari pengacara terdakwa belum siap. Menurutnya, hal itu bisa menghambat jalannya sidang yang sudah terjadwal.

"Kami ingin tahu eksepsinya dulu, mengajukan atau tidak dan jawabannya bagaimana," kata Abu.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sidang Dakwaan

Sebelumnya, Mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar menjalani sidang perdana kasus perampokan rumah dinas wali kota Blitar, dengan agenda dakwaan pada Kamis 20 Juli 2023.

Samanhudi mengikuti sidang secara daring di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania mengatakan, dakwaan primer, bahwa terdakwa Samanhudi pada Agustus 2020 bertempat di Lapas Sragen, Samanhudi menjalani pidana terkait tipikor bersama terpidana pencurian dengan kekerasan (curas), yakni Hermawan alias Natan Moenawar dan Ali Jayadi. Kala itu, mereka saling bertemu saat sedang berkumpul di ruang terbuka.

"Selama menjalani pidana itu, saksi beberapa kali berkomunikasi di lapas saat berada di lapangan, saat keluar dan diizinkan berkumpul saat itu," kata Sabetania saat membacakan surat dakwaan di Ruang Cakra PN Surabaya, Kamis (20/7/2023).

Dakwaan itu dibaca secara bergiliran oleh Tim JPU. Selanjutnya, masing-masing saling memperkenalkan diri. Tanpa segan, Hermawan mengaku dipenjara gegara perkara pencurian di beberapa tempat. Lalu, Samanhudi mengakui ia ditahan karena kasus korupsi.

"Terdakwa Samanhudi mengaku dipenjara karena kasus korupsi dan dipindahkan dari Blitar ke Sragen. Sehingga, hal itu membuat dia sakit hati," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.