Sukses

Pemilu 2024 di Banyuwangi Terancam Sepi Caleg, Hanya 17 Bacaleg yang Lolos Verifikasi Administrasi KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi, telah menuntaskan verifikasi adminsitrasi (Vermin) berkas bakal calon anggota legeslatif (Balaceg) dari 18 Parai Politik peserta pemilu 2024, tepat waktu.

Liputan6.com, Banyuwangi - Pemilu 2024 di Banyuwangi terancam minim caleg. Hasil verivikasi administrasi KPU Banyuwangi hanya ada 17 bakal calon anggota legeslatif (Bacaleg) yang dinyatakan memenuhi syarat (MS). Itu artinya masih ada sekitar 761 berkas pendaftaran bacaleg belum memenuhi syarat (BMS) dari total 778 bacaleg yang mendaftarkan diri.

Komisioner KPU Banyuwangi Divisi Teknis Ari Mustofa mengatakan, ada banyak hal yang menyebabkan ratusan ribu bacaleg tersebut belum memenuhi syarat.  Mulai dari tidak mencantumkan fotokopi ijazah terkahir yang diligalisir, hingga tidak mengupload surat keterangan sehat dari rumah sakit.

“Hasil verifikasi adminisitrasi ternyata baru 17 bacaleg yang memenuhi syarat, ratusan bacaleg sisanya masih belum memenuhi sayarat. Kendalanya banyak mulai dari yang ringan hingga yang berat, seperti nama bacalaeg yang berbeda antara di ijazah dengan yang di KTP, belum melengkapi surat keterangan sehat, dan ada hal yang lainya,” ujar Ary Sabtu (24/6/2023).

Kata Ari, setelah diumumkanya hasil verifikasi adaministrasi ini, seluruh partai politik di Banyuwangi, akan diberi waktu perbaikan mulai 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

“Jika dalam selang waktu yang diberikan partai politik maupun bacaleg yang bersangkutan tidak bisa memperbaikinya, maka secara otomatis bacaleg yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk menjadi calon anggota legeslatif (caleg) DPRD Banyuwangi. Untuk itu silahkan dimanfaatkan waktu yang sudah diberikan itu,” papar Ari.

Ari Menambahkan, dalam verifikasi administrasi bacaleg, pihaknya juga menemukan 10 nama bacaleg ganda. 9 nama ganda beda parpol 1 nama ganda antar parpol.

“Dalam artian ada 9 orang namanya terdaftar di 2 partai politik sekaligus bahkan lebih. Sedangkan 1 nama bacaleg terpapang di satu parpol, yang membedakan beda dapil. Misalkan bacaleg atas nama A. Selain si A ini oleh partainya  terdaftar di dapil 1 dia juga terdaftar di Dapil 5 itu yang kita temukan,” tutur Ari.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

3 Bacaleg Menjabat Sebagai Kepala Desa Aktif

KPU Banyuwangi juga telah menemukan 3 orang bacaleg masih  menjabat sebagai Kepala Desa Aktif dan 1 orang bacaleg sebagai perangkat desa aktif. Selain itu, ada juga 3 orang bacaleg berstatus sebagai aparatur sifil negara (ASN) dan 1 orang bacaleg sebagai Anggota TNI.

“Mereka semua ini kami nyatakan belum memenuhi syarat (BMS) sebelum ada surat pengunduran diri dari isntitusi masing- masing,”tegasnya.

Sedangkan untuk Bacaleg yang berstatus mantan narapidana, baik itu napi korupsi maupun napi lainnya, kata dia dalam proses vermin kemarin pihaknya tidak menemukannya.

“Tidak menemukan bukan berati tidak ada ya. Bisa jadi yang bersangkutan belum menggunggah surat keterangan dari pengadilan yang menyatakan dia pernah dihukum karena terjerat sebuah kasus. Kita tunggu saja sampai waktu perbaikan selesai. Jikak tidak ada berarti memang benar- benar tidak ada,”katanya

Diketahui, proses tahapan pendaftaran bacaleg Pemilu 2024 mulai 1 hingga 14 Mei lalu, di Banyuwangi total bacaleg yang mendaftar ada 778 orang bacaleg dari 18 partai politik.

Delapan belas Parpol itu diantaranya, Partai Hanura, Partai Nasdem, Parai Demokrat, PDI Perjunagan, Partai Golkar, Partai Buruh, PSI, PPP, PBB, PKN, Partai Ummat, PAN, Partai Garuda, Partai Gerindra, PKS, PKB, Perindo dan Partai Gelora.

 

 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.