Sukses

Silon Tak Bisa Diakses, KPU Situbondo Belum Lakukan Verifikasi Berkas Bacaleg Pemilu 2024

Ketua KPU Situbondo Marwoto mengatakan tahapan verifiasi administrasi bakal caleg di silon belum bisa dilaksanakan sesuai petunjuk KPU, karena masih ada beberapa pengembangan pada sistem aplikasi pencalonan atau silon.

Liputan6.com, Situbondo Ketua KPU Situbondo Marwoto mengatakan  tahapan verifiasi administrasi bakal caleg di sistem administrasi calon (silon) belum bisa dilaksanakan sesuai petunjuk KPU, karena masih ada beberapa pengembangan pada sistem aplikasi pencalonan atau silon.

“Kalau kami sudah menyiapkan perangkatnya untuk verifikasi administrasi. Tapi KPU RI belum mengizinkan karena di sistem aplikasi pencalonan ada yang belum dipahami oleh operator di masing- masing daerah. Dan perlu mengikuti bimbingan Teknik (bimtek) ujarnya, Kamis (25/5/2023).

Untuk itu,  KPU Situbondo akan segera memberangkatkan operatornya ke KPU pusat untuk mengikuti bimbingan teknis mengenai penggunaan sistem aplikasi pencalonan (silon) ke Jakarta.

“Jumat kami berangkat kan operator dan penanggung jawab teknis mengikuti bimbingan teknis mengenai penggunaan sistem aplikasi pencalonan atau silon,” tambahnya.

Marwoto menyampaikan, jika sesuai jadwal tahapan Pemilu 2024 semestinya verifikasi administrasi bakal caleg di silon dilaksanakan sejak 15 Mei hingga 23 Juni 2023.

“Jadi pelaksanaan verifiasi administrasi bakal caleg akan dilaksanakan setelah operator mengikuti bimbingan teknis atau bimtek di KPU RI,”tuturnya.

Marwoto menjelaskan, mekanisme tahapan verifikasi administrasi yang dilakukan KPU adalah mencocokan data di sistem apliasi pencalonan dengan beberapa syarat yang sudah diserahkan oleh partai politik ke KPU terkait dengan bakal calon legeslatif yang diajukan.

“Misalnya kelengkapan SKCK, surat kesehatan, dan lainya, kami cocokkan bukti fisiknya dengan di sistem apliasi pencalonan,” katanya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

2 Parpol Tidak Mendaftarkan Bacalegnya ke KPU Situbondo

KPU Situbondo mencatat ada 16 partai politik yang mengajukan bakal calon legislatif hingga hari terakhir pendaftaran, yakni pada 14 Mei lalu.

Dari 17 partai politik di Situbondo, hanya Partai Garuda dan Partai Buruh yang tidak mendaftar ke KPU hingga hari terkahir tahapan pengajuan persyaratan pencalonan dan syarat bakal caleg DPRD kabupaten.

Sebanyak 16 partai poitik yang mendaftar dan dokumen pengajuan dinyatakan lengkap dan benar yakni, PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, PPP, Partai Nasdem, Partai Gelora, PKS, PKN, Partai Hanura, PAN, PBB, Partai Demokrat, PSI, Partai Perindo, dan Partai Ummat            

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.