Sukses

Kadin Jatim: Sensus Pertanian Momentum Pembaruan Data Penerima Subsidi Pupuk

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, Adik Dwi Putranto menyebutkan, pemerintah butuh sensus pertanian seperti yang bakal dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada periode 1 Juni sampai 31 Juli mendatang.

 

Liputan6.com, Surabaya - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, Adik Dwi Putranto menyebutkan, pemerintah butuh sensus pertanian seperti yang bakal dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada periode 1 Juni sampai 31 Juli mendatang.

"Sensus tersebut merupakan momentum bagi pemerintah memaksimalkan pembaruan data petani penerima subsidi pupuk," ujarnya di Surabaya, Senin (22/5/2023).

Adik mengungkapkan, khususnya perorangan-perorangan yang belum terdaftar dalam kelompok tani masih banyak yang belum terupdate.

"Sehingga persoalan pupuk subsidi selalu muncul tiap tahunnya," ucapnya.

Adik mengatakan, perbaikan data tersebut harus disesuaikan dengan kebutuhan yang diusulkan dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) atau e-Alokasi.

"Kami berharap Dinas Pertanian di masing-masing kabupaten dan kota se-Jawa Timur bisa menghitung secara rinci kebutuhan pupuk bagi para petani per tahunnya," ujarnya.

Adik menyampaikan, hal itu dilakukan untuk memudahkan pemerintah memastikan kebijakan alokasi pupuk bersubsidi bisa tepat sasaran.

"Sensus pertanian sama halnya dengan RDKK harus bisa diupdate setiap tahunnya, biar kebijakan Pemerintah tepat sasaran," ucapnya.

Sementara, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jatim Dydik Rudy Prasetya menyatakan data RDKK sudah dilakukan pembaruan. Namun, menurutnya alokasi yang dibutuhkan masih berbanding terbalik dengan tingkat kebutuhan para petani.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hitung Ulang Kebutuhan

 

"Di Jawa Timur, alokasi urea subsidi dari Pemerintah Pusat saat ini hanya bisa mencukupi 92 persen RDKK, begitu juga dengan Phonska hanya 56 persen," ujarnya. Adik menjelaskan, RDKK ini juga sesuai dengan rekomendasi dari Balitbang (Badan Penelitian dan Pengembangan).

"Misalnya rekomendasi untuk urea 100 kilogram, keinginan petani bisa 120 kilogram. Jelas akan semakin kurang kalau didasarkan pada keinginan petani," ucapnya.

Adik menegaskan, perbaikan data yang dimaksud Presiden Jokowi karena adanya perubahan kebijakan, yaitu pupuk organik Petroganik yang sejak tahun lalu tidak disubsidi, rencananya akan kembali disubsidi.

"Jelas ini harus dihitung ulang, berapa kebutuhan," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.