Sukses

Polisi Amankan 10 Kg Ganja Kering Jaringan Medan-Bali, Sudah 6 Kali Beraksi

Polres Jember menangkap seorang kurir pengedar narkoba jenis ganja berinisial AA (43 ) yang merupakan anggota jaringan antar kota lintas pulau dari Medan ke Bali. Polisi mengamankan 10 Kg ganja kering yang siap diedarkan di Bali dan sekitarnya.

Liputan6.com, Jember - Polres Jember menangkap seorang kurir pengedar narkoba jenis ganja berinisial AA (43 ) yang merupakan anggota jaringan antar kota lintas pulau dari Medan ke Bali. Polisi mengamankan 10 Kg ganja kering yang siap diedarkan di Bali dan sekitarnya.

AA merupakan warga Desa Karang Kedawung Kecamatan Mumbulsari Jember, ditangkap di Desa Lampeji Mumbulsari saat membawa barang bukti hasil pengiriman dari Medan untuk transit di Jember.

Selain ganja 10 Kg, polisi juga mengamankan barang bukti yang digunakan berupa alat komunikasi handphone dan satu buah kartu ATM salah satu Bank.

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo menyatakan, dari hasil pemeriksaan AA  merupakan jaringan dari Medan biasanya dikirimkan melalui jasa ekspedisi yang diterimakan di Jember, kemudian akan dipaketkan ke Bali

“Dari setiap pengiriman, tersangka ini mendapat upah Rp 500 ribu setiap kilogramnya,” ujar Hery, Rabu (3/5/2023).

Menurut Hery pengakuan AA, dia tidak kenal dengan penerima paket daun ganja kering yang dikirim ke Bali. AA hanya mengikuti arahan dari S yang diduga berada didalam lapas di Bali untuk menuliskan nama seseorang dan mencantumkan nomor handphone yang iberikan oleh S di bagian depan kardus/karung paketan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terancam Hukuman Mati

“Ternyata penerimaan dan pengiriman paket daun ganja kering yang sudah dilakukan oleh AA ke Bali sebanyak 6 kali, pada November 2022 sebanyak 8 kg, Desember 2022 sebanyak 8 kg, Januari 2023 sebanyak 5 kg, Februari 2023 sebanyak 12 kg, Maret 2023 sebanyak 6 kg dan April 2023 sebanyak 10 kg,” tambahnya.

Atas perbuatan tersangka dikenakan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama hukuman 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati.

“Selain itupidana denda paling sedikit Rp 1,3 miliar dan paling banyak Rp 13 miliar,” pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.