Sukses

Pemerintah Diminta Undur Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Teknis, Ini Alasannya

Koordinator Umum Pergerakan Peserta PPPK Teknis Tahun 2022 Mochamad Ginanjar Riana mendesak memundurkan dan menyesuaikan pengumuman hasil olah nilai seleksi kompetensi PPPK Teknis yang akan dilaksanakan mulai 18 April 2023.

 

Liputan6.com, Jakarta - Koordinator Umum Pergerakan Peserta PPPK Teknis Tahun 2022 Mochamad Ginanjar Riana mendesak memundurkan dan menyesuaikan pengumuman hasil olah nilai seleksi kompetensi PPPK Teknis yang akan dilaksanakan mulai 18 April 2023. Bahkan pihaknya telah membuat petisi terkait hal tersebut.

Ginanjar Riana dan rekan-rekannya mempersoalkan adanya Passing Grade (PG) yang dinilai sangat tinggi di seluruh formasi serta terkait kompetensi teknis yang dinilai mempunyai jenjang kesulitan tinggi serta tidak relevan dengan tugas, pekerjaan, dan kompetensi di lapangan.

"Pada Seleksi PPPK Teknis 2022, banyak peserta yang tidak lulus Passing Grade (PG) karena soal-soal kompetensi teknis tidak relevan dengan jabatannya. Dan standar Passing Grade tinggi, sehingga banyak formasi yang kosong," kata Mochamad Ginanjar Riana di Jakarta, Senin (17/4/2023).

Oleh karena itu, kata dia, banyak pihak yang resah dengan adanya fenomena gugur massal pada seleksi kompetensi PPPK Tenaga Teknis 2022 karena terbentur dan terkendala Passing Grade yang tinggi tersebut.

"Hampir rata-rata peserta dari Sabang sampai Merauke di seluruh formasi dan jenjang tidak lulus Passing Grade serta tidak dapat mencapai Passing Grade yang diinginkan oleh pemerintah. Kami punya datanya, karena sudah dilaksanakan survei," jelasnya.

Selain itu, Dia menyebutkan, semenjak diselenggarakannya alternatif CPNS 2017 sampai PPPK 2022 oleh BKN, prioritas negara sering ditujukan Guru dan Tenaga Kesehatan. Hal serupa juga terjadi dalam pemograman PPPK 2023, guru serta tenaga kesehatan dikasih bagian yang besar setiap tahunnya," katanya.

"Sekiranya tidak tercapai dalam pilihan CPNS/PPPK serta bagian formasi hangus, masih ada kesempatan untuk tahun berikutnya," ujarnya.

Selain itu, mereka juga diberikan banyak keuntungan berupa afirmasi tambahan berdasarkan usia, lokasi penempatannya dan lainnya sehingga dapat lebih mudah lolos seleksi. Dilain sisi, lulusan yang tidak tergolong dalam rumpun ilmu kesehatan dan keguruan atau yang dikategorikan menjadi "tenaga teknis", selalu dijadikan anak tiri oleh pemerintah.

"Sama halnya seperti guru dan nakes bahwa peserta PPPK Teknis adalah honorer dan dari kalangan umum yang sudah berpengalaman di bidangnya dan sudah kompeten dengan pengalaman praktis di bidang masing-masing minimal 2 sampai 3 tahun," jelasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Gugur Massal

Ginanjar meyakini hal ini dapat menyebabkan Calon ASN sebagian besar tidak terserap dan akan terjadi gugur masal dikarenakan oleh Passing Grade yang dipersyaratkan sangat tinggi serta masalah soal kompetensi teknis yang sangat sulit pada Seleksi Kompetensi PPPK Teknis.

"Itu tampaknya kontradiktif dengan usaha negara dan tujuan pemerintah dalam rangka penuntasan Non ASN di akhir tahun 2023 yang musti segera tuntas," ujarnya.

Padahal, lanjut dia, pemerintah marathon dari waktu dan juga anggaran yang sudah dekat dan waktu yang sempit menjadi double anggaran membuat sarat pengembangan ekonomi Indonesia melemah dan pengangguran bertambah. Hasil Non ASN yang akan di outsorchingkan dan malah mungkin dirumahkan.

"Maka dari itu, kami ajukan harapan-harapan yang ada pada petisi. Keinginan serta harapan kami yakni melakukan kebijakan perangkingan pada formasi dimana peserta test kompetensi teknis sama sekali tidak ada yang mencapai Passing Grade (PG) untuk memenuhi formasi yang tersedia," ujarnya.

Untuk menghindari kekosongan formasi yang sangat dibutuhkan atau sangat urgent sifatnya di daerah-daerah khususnya di daerah yang sangat membutuhkan tenaga ASN atau melakukan penyesuaian penurunan Passing Grade formasi secara nasional khusus untuk nilai kompetensi teknis sebanyak 30% penurunan PG secara nasional.

Hal ini, diharapkan tetap mempertimbangkan kelayakan penurunan Passing Grade secara nasional dan tetap memperhatikan kualitas ASN atau dengan tetap memperhatikan skor total kumulatif minimal tertentu dan skor kompetensi teknis minimal tertentu, dengan tetap memprioritaskan dan mendahulukan peserta yang sudah memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) yang sudah ditentukan sebagaimana mestinya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.