Sukses

KPU Kota Batu Sosialisasi Dapil dan Alokasi Kursi untuk Pemilu 2024

Total ada 30 kursi DPRD tingkat kota yang tersebar dalam empat daerah pemilihan di Kota Batu

Liputan6.com, Batu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu menyosialisasikan daerah pemilihan (dapil) beserta alokasi kursi legislatif pemilu 2024 ke perwakilan partai politik. Tujuannya, agar kontestan pemilu dapat memahami dapilnya.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Batu, Erfanudin mengatakan, penentuan dapil dan alokasi kursi mengacu pada Peraturan KPU nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota dalam Pemilu tahun 2024.

Untuk pemilihan calon anggota DPR RI dalam pemilu 2024, Kota Batu masuk Dapil V Malang Raya (Kota Batu, Kota Malang dan Kabupaten Malang) yang terdapat 7 kursi. Sedangkan tingkat DPRD provinsi masuk dalam dapil Jawa Timur VI Malang Raya dengan 11 kursi.

“Sedangkan untuk pemilihan DPRD tingkat kota, ada empat dapil dengan total empat puluh kursi,” ucap Erfanudin.

Empat dapil untuk DPRD kota beserta jumlah kursinya yakni dapil I terdiri dari kelurahan/desa Ngaglik, Songgokerto, Sumberejo, Sidomulyo dan Pesanggrahan yang terdapat 7 kursi. Kemudian dapil Batu II meliputi kelurahan/desa Temas, Sisir dan Oro-Oro Ombo terdapat 7 kursi.

Lalu dapil Batu 3 ada 9 kursi yang seluruhnya desa/kelurahan di wilayah Kecamatan Bumiaji. Terakhir, dapil Batu 4 tersebar di seluruh desa/kelurahan di di Kecamatan Junrejo dengan terdapat alokasi 7 kursi.

Terkait jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Kota Batu dalam pemilu 2024, Erfanudin itu masih perlu proses panjang. Sebab petugas pemutahiran data pemilih (pantarlih) masih bekerja, termasuk pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih juga dalam proses.

“Kalau data pemilih prosesnya masih panjang sampai jelang pemilu 2024 mendatang,” ujarnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Prinsip Penetapan Dapil

Ketua KPU Kota Batu, Mardiono, mengatakan penataan dapil dan jumlah kursi telah sesuai PKPU serta berdasarkan prinsip kesetaraan nilai suara, taat pada sistem pemilu proporsional, proporsionalitas serta integralitas wilayah.

“Juga berada dalam cakupan wilayah yang sama dan kesinambungan,” ujarnya.

Ia menambahkan, sosialasi dapil dan alokasi kursi ini diharapkan dapat memberi pemahaman kepada seluruh partai politik peserta pemilu 2024. Sehingga bisa dijadikan acuan bagi kontestan pemilu dalam menempatkan calonnya.

“Kami harap seluruh tahapan bisa dipahami dan saat pelaksanaan berjalan dengan kondusif,” ujarnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.