Sukses

Kontras: Vonis Ringan 2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Tidak Adil bagi Korban, Tutup Banyak Fakta Persidangan

Sekretaris Jenderal Federasi Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andy Irfan Junaedy menyesalkan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap dua terdakwa tragedi Kanjuruhan.

Liputan6.com, Surabaya - Sekretaris Jenderal Federasi Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andy Irfan Junaedy menyesalkan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap dua terdakwa tragedi Kanjuruhan.

Diketahui, Security Officer Arema FC Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara. Sedangkan Panpel Arema FC Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

"Putusan ini menunjukkan bahwa, persidangan tragedi Kanjuruhan yang digelar di PN Surabaya tidak mampu memberikan rasa keadilan bagi korban. Putusan itu justru menutup banyak yang fakta bisa diperdalam dalam proses persidangan," ujarnya, Kamis (9/3/2023).

Dia menyatakan, harusnya hakim dalam putusannya dapat menggambarkan dua hal. Pertama, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Kedua, memenuhi rasa keadilan bagi korban. Diakui bahwa, tragedi Kanjuruhan terjadi akibat kelalaian dari kedua terdakwa.

"Hanya saja,dengan menjatuhkan hukuman (ringan) itu, tidak seimbang antara dampak kelalaian dengan hukuman. Akibat kelalaian terdakwa, sekian ratus orang meninggal dunia," ucapnya.

Menurutnya, saat pertandingan berlangsung kedua terdakwa seharusnya melakukan serangkaian antisipasi dan pengamanan agar kerusuhan tidak terjadi. Salah satunya mengupayakan agar penonton tidak turun ke lapangan dan menjaga keamanan pertandingan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Putusan PN Surabaya

"Harusnya, putusan paling tidak sesuai dengan tuntutan jaksa (6 tahun 8 bulan penjara). Kalau putusanya itu, maka keluarga korban tidak akan merasa diabaikan," ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 359 KUHP dan kedua pasal 360 ayat 1 KUHP, dan ketiga pasal 360 ayat 2 KUHP atau kedua pasal 103 ayat (1) jo pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Menurut hakim, terdakwa karena kesalahan atau kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain dan karena kealpaannya mengakibatkan orang lain menderita luka berat, serta karena kealpaannya mengakibatkan orang lain menderita luka-luka.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.