Sukses

Polres Tanjung Perak Surabaya Amankan 2 Tersangka Pengedar Uang Palsu

Pelaku J mendapatkan pesanan dari pelaku R untuk mencetak uang palsu dengan ditukar Rp700.000 uang asli ke Rp2.200.000 uang palsu. Setelah itu kedua pelaku mendistribusikan uang palsu tersebut.

Liputan6.com, Surabaya - Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengamankan dua orang terkait kasus uang palsu berinisial J (46) yang merupakan warga Jalan Pacar Keling dan RN (49) warga asal Jalan Gembili Raya.

"Petugas mendapatkan informasi adanya pelaku yang mendistribusikan uang palsu di sekitar jalan raya di Jalan Jolotundo Baru," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arief Ryzki Wicaksana, dilansir dari Antara, Selasa (28/2/2023).

Petugas kemudian melakukan penelusuran untuk mengungkap informasi tersebut dan hasilnya mendapati J dan RN tengah melakukan aktivitas transaksi uang palsu.

"Saat pelaku atas nama J setelah bertransaksi dengan pelaku saudara RN untuk pengambilan uang palsu. Kedua pelaku dan barang bukti diamankan oleh petugas ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak," ujarnya.

Polisi mengungkapkan kedua pelaku memiliki perannya masing-masing, yakni J yang bertugas membuat dan melakukan distribusi, sedangkan RN menjalankan pendistribusian uang tiruan.

"Pelaku J mendapatkan pesanan dari pelaku R untuk mencetak uang palsu dengan ditukar Rp700.000 uang asli ke Rp2.200.000 uang palsu. Setelah itu kedua pelaku mendistribusikan uang palsu tersebut," kata dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Alat Cetak Uang Disita

Polisi menganankan sejumlah barang bukti dari keduanya, yakni berupa 88 lembar uang senilai Rp4.400.000 dalam bentuk pecahan Rp50.000, satu ponsel berwarna emas, satu ponsel berwarna biru tua, satu set alat cetak, dan satu unit laptop.

Kemudian, satu bendel kertas bahan, satu bendel uang palsu yang belum dipotong, satu botol tinta ukuran sedang, satu kaleng tinta warna putih, dan satu set alat sablon.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 36 dan atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.